DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 91/PJ.32/1996

                            TENTANG

        FAKTUR PAJAK MASUKAN YANG MENGGUNAKAN KODE WILAYAH KPP LAMA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tertanggal 19 April 1996 perihal tersebutdi atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :

    a.  PT XYZ bergerak dalam bidang industri farmasi berkedudukan dalam lingkup wilayah KPP 
        Semarang Timur dengan NPWP X.XXX.XXX.X-XXX yang kemudian diganti menjadi 
        X.XXX.XXX.X-XXX. Dengan adanya pembagian wilayah baru pada KPP Semarang, maka 
        PT XYZ termasuk dalam wilayah KPP Semarang Selatan dengan menggunakan NPWP 
        X.XXX.XXX.X-XXX.

    b.  Karena keterlambatan PT XYZ menginformasikan perubahan NPWP yang baru kepada pihak 
        supplier, mengakibatkan Faktur Pajak Masukan yang diterima dari pihak supplier masih 
        menggunakan NPWP lama.

    c.  Para supplier yang dihubungi keberatan melakukan penggantian Faktur Pajak dengan 
        alasan beban administrasi dan sudah dilaporkan secara bulanan.

    d.  Atas masalah tersebut di atas dimintakan petunjuk agar Faktur Pajak-Faktur Pajak Pajak 
        Masukan tersebut tetap dapat dikreditkan.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) beserta penjelasannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dalam Faktur Pajak 
    harus dicantumkan antara lain NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak. 
    Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat 
    digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus 
    benar, baik secara formal maupun secara materiil.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, karena perubahan NPWP pada KPP Semarang Timur dan KPP 
    Semarang Selatan adalah dalam rangka pemecahan KPP maka pencantuman kode KPP Semarang 
    Timur dengan nomor kode 36 atau 504 pada Faktur Pajak yang dilakukan oleh Supplier sehubungan 
    dengan pembelian Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PT XYZ pada dasarnya 
    telah sesuai dengan ketentuan karena NPWP tersebut memang benar-benar milik PT XYZ. Karena itu 
    Faktur Pajak-Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sepanjang transaksi-transaksi tersebut 
    memang benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan dengan bukti-bukti pendukungnya serta dipenuhi 
    ketentuan formal dan materiil lainnya.

    Namun untuk transaksi selanjutnya, kode KPP yang harus dicantumkan pada Faktur Pajak adalah     
    kode KPP Semarang Selatan dengan nomor kode 508.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER