DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            18 Nopember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2598/PJ.532/1998

                            TENTANG

                  PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DI LUAR DAERAH PABEAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Oktober 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan pendapat sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut di atas dijelaskan bahwa PT. XYZ bergerak di bidang jasa Depo Container yang 
    meliputi jasa penumpukan, bongkar-muat dan jasa perbaikan container yang diserahkan kepada 
    pengusaha yang berkedudukan di luar Daerah Pabean dan tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) 
    di Indonesia dan atas jasa tersebut ditagih langsung kepada pengusaha tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 4 c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan 
    Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh orang pribadi atau badan dilingkungan 
    perusahaan atau pekerjaan orang pribadi atau badan tersebut.

3.  Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa pengawasan mutu tidak 
    termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

4.  Dalam butir 2.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 
    1996 ditegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan sepanjang penerima Jasa Kena 
    Pajak berada di luar Daerah Pabean.

5.  Memperhatikan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 dan isi surat tersebut pada butir 1 di 
    atas, dengan ini disampaikan pendapat sebagai berikut :
    5.1.    Jasa Depo Container yang dilakukan oleh PT. XYZ tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan 
        dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian jasa tersebut merupakan Jasa 
        Kena Pajak;
    5.2.    Namun penyerahan jasa Depo Container yang dilakukan oleh PT. XYZ diberikan kepada 
        pengusaha yang berlokasi atau berdomisili di luar Daerah Pabean, maka atas penyerahan 
        jasa Depo Container sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas tidak terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai (PPN).

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH