DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Nopember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2598/PJ.532/1998 TENTANG PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DI LUAR DAERAH PABEAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Oktober 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan pendapat sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut di atas dijelaskan bahwa PT. XYZ bergerak di bidang jasa Depo Container yang meliputi jasa penumpukan, bongkar-muat dan jasa perbaikan container yang diserahkan kepada pengusaha yang berkedudukan di luar Daerah Pabean dan tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dan atas jasa tersebut ditagih langsung kepada pengusaha tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 4 c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh orang pribadi atau badan dilingkungan perusahaan atau pekerjaan orang pribadi atau badan tersebut. 3. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa pengawasan mutu tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 4. Dalam butir 2.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 ditegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan sepanjang penerima Jasa Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean. 5. Memperhatikan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 dan isi surat tersebut pada butir 1 di atas, dengan ini disampaikan pendapat sebagai berikut : 5.1. Jasa Depo Container yang dilakukan oleh PT. XYZ tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian jasa tersebut merupakan Jasa Kena Pajak; 5.2. Namun penyerahan jasa Depo Container yang dilakukan oleh PT. XYZ diberikan kepada pengusaha yang berlokasi atau berdomisili di luar Daerah Pabean, maka atas penyerahan jasa Depo Container sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH