DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Nopember 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2598/PJ.532/1998
TENTANG
PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DI LUAR DAERAH PABEAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Oktober 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan pendapat sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut di atas dijelaskan bahwa PT. XYZ bergerak di bidang jasa Depo Container yang
meliputi jasa penumpukan, bongkar-muat dan jasa perbaikan container yang diserahkan kepada
pengusaha yang berkedudukan di luar Daerah Pabean dan tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT)
di Indonesia dan atas jasa tersebut ditagih langsung kepada pengusaha tersebut.
2. Berdasarkan Pasal 4 c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan
Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh orang pribadi atau badan dilingkungan
perusahaan atau pekerjaan orang pribadi atau badan tersebut.
3. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa pengawasan mutu tidak
termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
4. Dalam butir 2.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret
1996 ditegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan sepanjang penerima Jasa Kena
Pajak berada di luar Daerah Pabean.
5. Memperhatikan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 dan isi surat tersebut pada butir 1 di
atas, dengan ini disampaikan pendapat sebagai berikut :
5.1. Jasa Depo Container yang dilakukan oleh PT. XYZ tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian jasa tersebut merupakan Jasa
Kena Pajak;
5.2. Namun penyerahan jasa Depo Container yang dilakukan oleh PT. XYZ diberikan kepada
pengusaha yang berlokasi atau berdomisili di luar Daerah Pabean, maka atas penyerahan
jasa Depo Container sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas tidak terutang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH