21 Mei 1991
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S - 574/MK.03/1991
TENTANG
PENUNJUKAN PT. BANK BUANA INDONESIA SEBAGAI BANK PERSEPSI KAS NEGARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menunjuk surat Saudara No. 90/DIR/610 tanggal 24 Desember 1990 perihal tersebut pada pokok surat di atas,
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 pasal 9 ayat (1), pasal 10 ayat (1) dan
ayat (2), serta Keputusan Menteri Keuangan No. 948/KMK.04/1983, maka dengan ini PT. Bank Buana
Indonesia ditunjuk sebagai Bank Persepsi Kas Negara untuk penerimaan semua jenis pajak dan bukan
pajak.
2. Pelaksanaan yang berkaitan dengan penunjukan PT. Bank Buana Indonesia termaksud akan diatur
lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Demikian agar maklum.
MENTERI KEUANGAN R.I.
ttd
J.B. SUMARLIN