DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Maret 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 239/PJ.53/2001
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK,
PPN IMPOR DAN PAJAK-PAJAK LAINNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx dan nomor xxxxxx tanggal 8 November 2000 hal
sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam kedua surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. Dalam rangka penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XV/2000, KONI Pusat/
Pengurus Besar (PB) PON XV/2000 dalam hal ini CV. AKN telah mengimpor peralatan/
perlengkapan olahraga dayung berupa :
_____________________________________________________________________________
Uraian Surat No. 3354/UMM/XI/00 Surat No. 3384/UMM/XI/00
tanggal 8 Nopember 2000 tanggal 8 November 2000
_____________________________________________________________________________
Nama Barang Racing Shells, Boat Parts, Kayak dan kanoe
Ragger Racing Parts, dan
Exercicies Equipment Parts
Jumlah Barang 1 package 7 pieces + 1 package
Nomor Bill of Lading 1723 MOLU551290562
Tanggal Bill of Lading 8 Mei 2000 11 Mei 2000
Diimpor dari Amerika Serikat Polandia
_____________________________________________________________________________
b. Sehubungan dengan hal tersebut dan mengingat peralatan/perlengkapan tersebut sangat
diperlukan serta tidak untuk diperjualbelikan, atas impor dimaksud Saudara mengajukan
permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk, PPN Impor, dan pajak-pajak lainnya.
2. Pajak Pertambahan Nilai
a. Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor
8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPn BM), antara lain mengatur :
a.1. Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak
(BKP);
a.2. Pasal 5 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa atas impor BKP Yang Tergolong Mewah,
disamping dikenakan PPN, juga dikenakan PPn BM.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
b.1. Pasal 3 menyatakan bahwa atas impor BKP yang berdasarkan ketentuan perundang-
undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap
dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;
b.2. Pasal 16 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
peraturan pelaksanaan yang berlaku sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah ini
dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini.
c. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang
Perlakuan PPN dan PPn BM Atas Impor BKP Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk jo.
butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-05/ PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999,
menentukan impor-impor BKP yang PPN dan PPn BM terutangnya tidak dipungut, dan impor
peralatan olahraga dayung oleh KONI tidak termasuk impor yang PPN dan PPn BM-nya tidak
dipungut.
3. Pajak Penghasilan
a. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
menyatakan bahwa unit tertentu dari badan pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek Pajak
apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.1. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
a.2. dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
a.3. penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau
Daerah; dan
a.4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
b. Pasal 3 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal
26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan
serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, mengatur
pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang-barang tertentu yang dibebaskan
dari Bea Masuk.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
dengan ini diberikan penegasan bahwa atas impor BKP berupa peralatan olahraga dayung
(sebagaimana disebutkan pada butir 1 huruf a) oleh KONI Pusat/PB PON XV/2000 untuk
penyelenggaraan PON XV/2000 :
a. Tidak dapat diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut, sehingga atas impor dimaksud
terutang PPN dan atau PPn BM yang pelaksanaan pemungutannya dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang.
b. Tidak termasuk dalam impor barang yang dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22. Namun
apabila KONI Pusat/PB PON XV/2000 merupakan unit tertentu dari badan pemerintah yang
memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam butir 3 huruf a, maka KONI Pusat/PB PON
XV/2000 bukan merupakan Subjek Pajak sehingga atas impor tersebut tidak dipungut PPh
Pasal 22. Dalam hal KONI Pusat/PB PON XV/2000 bukan merupakan Subjek Pajak sehingga
atas impor yang dilakukan tidak dipungut PPh Pasal 22, namun apabila impor tersebut
dilakukan oleh importir lain, dalam hal ini CV. AKN, dan KONI Pusat/PB PON XV/2000 sebagai
indentor, maka CV. AKN diwajibkan terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari
handling fee yang diterima.
c. Hal yang berkaitan dengan pembebasan Bea Masuk merupakan kewenangan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
Demikian untuk dapat dimaklumi.
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL
2. Direktur Pajak Penghasilan
3. Direktur Peraturan Perpajakan.