DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      01 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 643/PJ.53/2002

                            TENTANG

                  PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN USAHA PT. ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Bupati Kutai Barat kepada Saudara nomor XXX tanggal 15 Mei 2002 hal Pajak Hotel 
dan Pajak Restoran PT. ABC, dimana salah satu tembusannya ditujukan kepada kami, dengan ini diberitahukan
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Bupati Kutai Barat telah memerintahkan kepada    PT XYZ 
    dan PT. ABC untuk menangguhkan proses pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak 
    Hotel dan Pajak Restoran bulan Juni 2002 dan seterusnya sampai ada kejelasan status pajak 
    dimaksud antara Pemkab Kutai Barat dan Kanwil XIV Ditjen Pajak (fotokopi terlampir).

2.  Dalam surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Januari 2002 hal Peninjauan ke lapangan usaha atas 
    kegiatan usaha PT. ABC -- yang telah kami tanggapi dengan surat nomor S-460/PJ.53/2002 tanggal 
    16 Mei 2002 (fotokopi terlampir) -- Saudara antara lain mengemukakan bahwa antara Kanwil XIV 
    Ditjen Pajak dengan pihak Dispenda Provinsi Kalimantan Timur dan Dispenda Kabupaten/Kota 
    se-Kalimantan Timur telah menyepakati bahwa PT. ABC harus menyelenggarakan pembukuan 
    terpisah antara kegiatan usaha restoran dan kegiatan usaha katering/jasa boga.

3.  Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, jo. Pasal 9 ayat 
    (3), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang 
    Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata 
    Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau 
    Penundaan Pembayaran Pajak, antara lain menyatakan bahwa wewenang untuk menentukan tanggal 
    jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi 
    masing-masing jenis pajak ada pada Menteri Keuangan, sedangkan wewenang untuk memberikan 
    persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak merupakan wewenang Direktur 
    Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 3, dan memperhatikan isi surat Bupati Kutai Barat dan surat 
    Saudara pada butir 1 dan 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa langkah yang telah diambil oleh 
    Bupati Kutai Barat dengan memerintahkan kepada PT. XYZ dan PT. ABC untuk "menangguhkan proses 
    pembayaran PPN" tersebut adalah di luar kewenangannya dan bertentangan dengan Undang-undang 
    dan ketentuan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, dan dengan ini diminta 
    bantuan Saudara untuk memantau pemenuhan kewajiban PPN oleh PT. ABC dan PT. XYZ sesuai 
    dengan ketentuan perundang-undangan di bidang PPN yang berlaku, khususnya setelah adanya surat 
    Bupati Kutai Barat nomor XXX tersebut.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA