DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 01 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 643/PJ.53/2002 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN USAHA PT. ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Bupati Kutai Barat kepada Saudara nomor XXX tanggal 15 Mei 2002 hal Pajak Hotel dan Pajak Restoran PT. ABC, dimana salah satu tembusannya ditujukan kepada kami, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Bupati Kutai Barat telah memerintahkan kepada PT XYZ dan PT. ABC untuk menangguhkan proses pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Hotel dan Pajak Restoran bulan Juni 2002 dan seterusnya sampai ada kejelasan status pajak dimaksud antara Pemkab Kutai Barat dan Kanwil XIV Ditjen Pajak (fotokopi terlampir). 2. Dalam surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Januari 2002 hal Peninjauan ke lapangan usaha atas kegiatan usaha PT. ABC -- yang telah kami tanggapi dengan surat nomor S-460/PJ.53/2002 tanggal 16 Mei 2002 (fotokopi terlampir) -- Saudara antara lain mengemukakan bahwa antara Kanwil XIV Ditjen Pajak dengan pihak Dispenda Provinsi Kalimantan Timur dan Dispenda Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur telah menyepakati bahwa PT. ABC harus menyelenggarakan pembukuan terpisah antara kegiatan usaha restoran dan kegiatan usaha katering/jasa boga. 3. Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, jo. Pasal 9 ayat (3), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak, antara lain menyatakan bahwa wewenang untuk menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak ada pada Menteri Keuangan, sedangkan wewenang untuk memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 3, dan memperhatikan isi surat Bupati Kutai Barat dan surat Saudara pada butir 1 dan 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa langkah yang telah diambil oleh Bupati Kutai Barat dengan memerintahkan kepada PT. XYZ dan PT. ABC untuk "menangguhkan proses pembayaran PPN" tersebut adalah di luar kewenangannya dan bertentangan dengan Undang-undang dan ketentuan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, dan dengan ini diminta bantuan Saudara untuk memantau pemenuhan kewajiban PPN oleh PT. ABC dan PT. XYZ sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang PPN yang berlaku, khususnya setelah adanya surat Bupati Kutai Barat nomor XXX tersebut. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA