DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Juli 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.75/2002

                        TENTANG

             TINDAK LANJUT ATAS SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-02/PJ.75/2002 
             TENTANG KEBIJAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK TAHUN 2002

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan mengenai pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
No. SE-02/PJ.75/2002 tanggal 22 April 2002, dan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan 
kebijaksanaan penagihan pajak, maka perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Bagi KPP/KP PBB yang mengalami kekurangan tenaga pelaksana juru sita pajak dapat menunjuk dan 
    mengangkat juru sita yang telah menjabat sebagai Koordinator Pelaksana pada KPP/KP PBB pada 
    umumnya atau Koordinator Pelaksana pada Seksi Penagihan pada khususnya, atau Kepala Seksi 
    Penagihan atau Kepala KP4, sepanjang yang bersangkutan memenuhi ketentuan pasal 2 Keputusan 
    Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 562/KMK.04/2000 tentang Syarat-syarat, Tata Cara 
    Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak (Lulusan Program Diploma III Spesialisasi Pajak 
    dianggap telah memiliki pendidikan dan sertifikat juru sita).

2.  Butir 4 SE-02/PJ.75/2002 menyebutkan bahwa standar prestasi pelaksanaan kegiatan penagihan 
    pajak tahun 2002 adalah 12 SP per jurusita per bulan, 3 SPMP per jurusita per bulan dan 1 lelang 
    per triwulan per KPP. Dalam hal terdapat pelaksanaan SP, SPMP dan Lelang di luar wilayah kerja 
    Kepala KPP/KP PBB, yang mewajibkan Kepala KPP/KP PBB meminta bantuan kepada Kepala KPP/KP 
    PBB yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan SP, SPMP dan lelang, maka standar prestasi 
    diberikan kepada KPP/KP PBB yang meminta bantuan dan KPP/KP PBB yang memberikan bantuan 
    atas penyampaian SP, SPMP dan pelaksanaan lelang.

3.  Butir 5.1 SE-02/PJ.75/2002 menyebutkan bahwa KPP melaksanakan pemantauan tindakan penagihan 
    pajak terhadap 100 penunggak pajak terbesar dan melaporkannya kepada Kakanwil setiap tanggal 10 
    bulan berikutnya. Bentuk laporan adalah seperti pada Lampiran 1. Di samping itu, KPP yang 
    mempunyai WP yang termasuk dalam daftar 1000 Penunggak Pajak Terbesar Nasional, memantau 
    dan melaporkan perkembangan pencairan tunggakan pajak kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan 
    dan Penagihan Pajak setiap tanggal 15 bulan berikutnya dengan tembusan Kepala Kanwil DJP. Untuk 
    periode Januari sampai dengan Mei 2002 laporan perkembangan tunggakan pajak sudah harus 
    diterima Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak tanggal 25 Juni 2002 dengan 
    tembusan Kepala Kanwil DJP, dan untuk periode Juni dan seterusnya laporan tersebut sudah harus 
    diterima Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak setiap tanggal 15 bulan berikutnya 
    dengan tembusan Kepala Kanwil DJP. Bentuk laporan dapat dilihat pada Lampiran 2. Laporan tersebut 
    di atas dikirimkan dalam bentuk hard copy dan disket.

4.  Butir 5.2 SE-02/PJ.75/2002 menyebutkan bahwa Kepala Kanwil DJP melaksanakan pengawasan 
    tindakan penagihan terhadap 500 Penunggak Pajak Terbesar (Kanwil DJP Pontianak, Manado dan 
    Jayapura 400 Penunggak Pajak Terbesar) dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. 
    Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak setiap tanggal 10 triwulan berikutnya. Laporan 
    pengawasan 500 Penunggak Pajak Terbesar dimulai sejak triwulan II 2002, yaitu periode April sampai 
    dengan Juni 2002 dan sudah harus diterima Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pemeriksaan 
    Penyidikan dan Penagihan Pajak tanggal 10 Juli 2002 dengan menggunakan format laporan seperti 
    pada Lampiran 3. Laporan tersebut dikirimkan dalam bentuk hard copy dan disket.

5.  Berdasarkan butir 5.4 SE-02/PJ.75/2002 tanggal 22 April 2002 dinyatakan bahwa Daftar Wajib Pajak 
    1000 Penunggak Pajak Terbesar Nasional, 500 Terbesar Kanwil dan 100 Terbesar KPP harus 
    dilengkapi dengan resume tunggakan pajaknya. Resume harus dibuat sesuai dengan Surat Direktur 
    P4 No. S-006/PJ.753/2002 tanggal 16 Januari 2002 seperti pada Lampiran 4. Resume tersebut 
    dikirimkan dalam bentuk hard copy dan disket.

6.  Butir 5.7 SE-02/PJ.75/2002 menyebutkan bahwa KPP melaksanakan penagihan pajak dengan cara 
    persuasif (soft collection) terhadap wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. Jangka waktu 
    pelaksanaan tindakan persuasif adalah sebagai berikut:
    -   Utang pajak yang besarnya lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dilakukan 
        tindakan persuasif dalam waktu 10 hari setelah diterbitkannya Surat Teguran.
    -   Utang pajak yang besarnya lebih dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) s.d. 
        Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dilakukan tindakan persuasif dalam waktu 14 hari 
        setelah diterbitkannya Surat Teguran.
    -   Utang pajak yang besarnya lebih dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) s.d. 
        Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilakukan tindakan persuasif dalam waktu    21 hari 
        setelah diterbitkannya Surat Teguran.
    -   Utang Pajak yang besarnya lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) s.d. 
        Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dilakukan tindakan persuasif dalam waktu 28 hari 
        setelah diterbitkannya Surat Teguran.
    -   Utang Pajak yang besarnya sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dilakukan 
        tindakan persuasif dalam waktu 56 hari setelah diterbitkannya Surat Teguran.

7.  Butir 5.8 SE-02/PJ.75/2002 menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penagihan persuasif ditetapkan 
    Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang kooperatif dan non kooperatif. Yang dimaksud dengan Wajib 
    Pajak/Penanggung Pajak yang kooperatif antara lain:
    -   bersedia merespon pemberitahuan yang disampaikan melalui telepon atau surat;
    -   memberikan data/informasi yang lengkap mengenai keadaan perusahaan;
    -   memberikan penjelasan tentang penyelesaian utang pajaknya;
    -   bekerja sama dalam setiap pemeriksaan pada umumnya dan delinquency audit pada 
        khususnya;
    -   menyerahkan harta kekayaannya untuk pelunasan pajak.

    Reward atau kemudahan yang diberikan kepada WP/PP kooperatif, antara lain:
    -   Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, berdasarkan Pasal 36 ayat (1) a KUP.
    -   Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, berdasarkan Pasal 36 
        ayat (1) b KUP.
    -   Pembetulan SKP/STP, Keputusan Keberatan dan Surat Keputusan lainnya, berdasarkan Pasal 
        16 ayat (1) KUP.
    -   Penjadwalan kembali pembayaran/pelunasan utang pajaknya.

8.  Prioritas penyitaan atas kekayaan WP/PP berupa monetary assets seperti deposito berjangka, 
    tabungan, saldo rekening koran, piutang atau tagihan, obligasi, saham dan surat berharga lainnya.

9.  Butir 5.11 SE-02/PJ.75/2002 menyebutkan bahwa Kepala Kanwil setelah meneliti Daftar Usulan 
    Penghapusan Piutang Pajak/PBB yang diterima dari Kepala KPP/KP PBB, mengirimkan Daftar Usulan 
    Penghapusan Piutang Pajak/PBB kepada Dirjen Pajak u.p. Direktur P4 paling lambat 20 hari sejak 
    usulan penghapusan piutang diterima dari KPP/KP PBB. Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak/PBB 
    dikirimkan dalam bentuk hard copy dan disket.

10. Butir 5.12 SE-02/PJ.75/2002 menyebutkan bahwa Kepala Karikpa turut bertanggung jawab dan 
    membantu pencairan tunggakan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar hasil pemeriksaannya dan 
    melaporkan ke Kanwil atasannya setiap tanggal 10 bulan berikutnya dimulai sejak penerbitan LPP per 
    2 Januari 2002. Adapun bentuk laporan sesuai dengan yang terdapat dalam Surat Direktur P4 
    Nomor : S-67/PJ.753/2002 tanggal 30 April 2002.

11. Susunan keanggotaan Tim Penagihan tingkat KPP/Kanwil sesuai butir 5.13 SE-02/PJ.75/2002 dapat 
    ditambah atau diubah sesuai pertimbangan kepala KPP/Kanwil, misalnya dengan menambah Kepala 
    KP4 di KPP atau Kabid Administrasi dan Kerja Sama Perpajakan di Kanwil.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO