DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Maret 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 722/PJ.531/1997
TENTANG
TANGGAPAN ATAS SURAT PUSBANGTEPA NO. 23/K13.9.3./KU/97 TANGGAL 3 MARET 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pangan (PUSBANGTEPA)
No. 23/K13.9.3./KU/97 Tanggal 3 Maret 1997 yang tembusannya ditujukan kepada kami, dengan ini diberikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ.32/1996 tanggal 26
September 1996, jasa penelitian merupakan Jasa Kena Pajak.
2. Berdasarkan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989,
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh instansi Pemerintah kepada instansi Pemerintah
yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui KPKN/Bendaharawan tidak dipungut PPN,
sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga
memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan dari instansi tersebut.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
3.1. Oleh karena jasa penelitian adalah Jasa Kena Pajak, maka atas penyerahannya seharusnya
terutang PPN.
3.2. PPN tidak dipungut apabila dipenuhi beberapa persyaratan antara lain :
- Dalam DIP instansi penerima jasa, tidak disediakan dana untuk pembayaran PPN-nya,
dan
- Instansi pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut sebagai penerimaan dalam
mata anggarannya, dalam arti sebagai Penerimaan Bukan Pajak, bukan memasukkan
dalam tambahan biaya operasi di luar APBN/APBD.
Demikian untuk menjadikan maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO