DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Februari 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.4/1995
TENTANG
BADAN-BADAN DAN PENGUSAHA KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAHAN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI
OBJEK PAJAK PENGHASILAN (SERI PPh UMUM NO. 1)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 604/KMK.04/1994 tanggal 21
Desember 1994 tentang Badan-badan dan Pengusaha Kecil yang menerima Harta Hibahan yang tidak
termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan (rekaman terlampir), dengan ini diberikan beberapa penegasan
sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (4) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, badan maupun
yayasan dan pengusaha kecil termasuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Keuangan tersebut yang menerima harta hibahan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
Pasal 4 ayat (3) huruf a.2) wajib membukukan harta hibahan yang diterimanya berdasarkan nilai
buku pihak pemberi hibah atau nilai lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
2. Dalam hubungan ini hendaknya diperhatikan persyaratan pokok menyangkut hibah yang memenuhi
syarat sebagai bukan objek pajak, yaitu bahwa antara pemberi hibah dengan penerima hibah tidak
ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan;
3. Apabila penerima hibah adalah badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau yayasan,
selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada butir 2, harus pula memenuhi syarat
bahwa kegiatan dari badan atau yayasan tersebut dalam kenyataannya tidak mencari keuntungan.
4. Apabila penerima hibah adalah pengusaha kecil atau koperasi, selain harus memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada butir 2, harus pula memenuhi syarat bahwa nilai aktiva, tidak termasuk
tanah dan bangunan, dari penerima hibah tersebut pada saat akan menerima hibah, tidak lebih dari
Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Yang dimaksud dengan nilai aktiva adalah nilai
kekayaan perusahaan atau koperasi tersebut sebelum dikurangi dengan utang.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER