DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    21 April 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 350/PJ.531/2003

                            TENTANG

            PEMBEBASAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Oktober 2002 hal Pembebasan PPh dan PPN, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  Sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah Indonesia yang dananya berasal dari 
        pinjaman Bank XYZ No. XXX melalui Proyek Safe Motherhood untuk 10 kabupaten terpilih di 
        Propinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, sebagai pelaksana manajemen proyek di 10 kabupaten 
        terpilih tersebut telah dibentuk District Project Manajement Unit (DPMU) di masing-masing 
        kabupaten berdasarkan Surat Keputusan Bupati dan telah ditunjuk para Kepala Bidang KB 
        dan KR BKKBN kabupaten selaku manajer DPMU dan para Kepala Sub Dinas Kesehatan 
        Kabupaten selaku Wakil Manajer DPMU, serta telah ditunjuk staf BKKBN kabupaten selaku 
        Bendaharawan di masing-masing DPMU.

    b.  Kegiatan tersebut dibiayai 100% (seluruhnya) dari pinjaman Bank XYZ melalui Safe Mother 
        Grants. Dana tersebut dialokasikan dalam Daftar Isian Proyek (DIP) BKKBN Propinsi Jawa 
        Tengah dan Jawa Timur serta dibayar secara bertahap oleh Pimpinan Bagian Proyek di BKKBN 
        propinsi kepada masing-masing DPMU dengan cara pembayaran langsung melalui KPKN di 
        Semarang dan Surabaya. Mekanisme pembayaran tersebut sesuai dengan Surat Edaran 
        DJA No. SE-71/A/2002 tanggal 20 Mei 2002.

    c.  Dana proyek tersebut digunakan untuk membantu memperbaiki status kesehatan ibu, 
        menurunkan tingkat kematian dan kesakitan ibu, meliputi antara lain pengadaan peralatan, 
        bahan-bahan komunikasi, informasi dan edukasi, pelatihan, lokakarya, penelitian, bidan di 
        desa, konsultasi dan administrasi proyek.

    d.  Pelaksanaan pengadaan di masing-masing kabupaten dilakukan melalui kontrak pengadaan 
        barang dan jasa. Pelaksanaan kegiatan program dilakukan melalui penyaluran uang muka 
        kerja kepada masing-masing instansi terkait dengan pelaksanaan kegiatan proyek.

    e.  Kontrak-kontrak pengadaan barang dan jasa dilakukan antara DPMU dengan kontraktor, 
        konsultan maupun pemasok (supplier) dan pembayarannya dilakukan secara langsung oleh 
        masing-masing DPMU.

    f.  Berkaitan dengan hal tersebut dan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah tentang 
        perpajakan, dimana DPMU merupakan kepanjangan tangan dari proyek di tingkat propinsi, 
        Saudara mohon penjelasan tentang:
        -   Apakah PPN oleh kontraktor sehubungan dengan pelaksanaan kontrak dengan DPMU, 
            tidak dipungut PPN.
        -   Apakah DPMU dapat dan wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhkan cap "Pajak 
            Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut".
        -   Bagaimana pelaksanaan pembebasan dan pemungutan pajak-pajak tersebut oleh 
            DPMU, apakah DPMU berwenang memberikan cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut" 
            pada Faktur Pajak dan/atau SSP.

2.  Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tanggal 30 Nopember 1995 tentang 
    Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai dengan Hibah 
    atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 25 TAHUN 2001 tanggal 18 Mei 2001 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan 
    Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman 
    luar negeri, tidak dipungut.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang 
    Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam 
    Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, 
    antara lain diatur:
    a.  Pasal 1 huruf a, bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian 
        Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai 
        dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Sub-sidiary Loan Agreement (SLA).

    b.  Pasal 1 huruf f, bahwa Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok 
        ("Supplier") yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai 
        dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang 
        dibiayai dengan hibah luar negeri.

    c.  Pasal 3 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas:
        -   Impor Barang Kena Pajak (BKP);
        -   Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean;
        -   Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; dan
        -   Penyerahan BKP dan/atau JKP

        oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh 
        dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

4.  Berdasarkan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tentang Pedoman 
    Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan, 
    diatur antara lain:
    a.  Huruf F butir 3 huruf c angka 1, bahwa PPN dan PPn BM yang tidak perlu dipungut adalah 
        pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh Kontraktor, Konsultan, 
        dan Pemasok Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh 
        dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.

    b.  Huruf G butir 3 huruf g, bahwa dalam hal penyerahan BKP dan atau JKP dalam rangka 
        pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, 
        PKP Rekanan sebagai Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur 
        Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS 
        BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT".

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 di atas, serta memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah 
        Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan penyerahan BKP 
        dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah 
        yaitu Proyek Safe Motherhood, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
        atas Barang Mewah sepanjang proyek tersebut tercantum dalam DIP atau dokumen yang 
        dipersamakan dengan DIP termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan 
        Pinjaman (PPP) yang seluruh dananya berasal/dibiayai dari hibah atau dana pinjaman luar 
        negeri.

    b.  Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dalam rangka 
        pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, 
        dalam kasus Saudara adalah PKP rekanan, sepanjang PKP tersebut merupakan Kontraktor 
        Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN 
        PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT", namun Surat Setoran Pajak 
        tidak perlu dibuat.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA