DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 April 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 350/PJ.531/2003
TENTANG
PEMBEBASAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Oktober 2002 hal Pembebasan PPh dan PPN, dengan
ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
a. Sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah Indonesia yang dananya berasal dari
pinjaman Bank XYZ No. XXX melalui Proyek Safe Motherhood untuk 10 kabupaten terpilih di
Propinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, sebagai pelaksana manajemen proyek di 10 kabupaten
terpilih tersebut telah dibentuk District Project Manajement Unit (DPMU) di masing-masing
kabupaten berdasarkan Surat Keputusan Bupati dan telah ditunjuk para Kepala Bidang KB
dan KR BKKBN kabupaten selaku manajer DPMU dan para Kepala Sub Dinas Kesehatan
Kabupaten selaku Wakil Manajer DPMU, serta telah ditunjuk staf BKKBN kabupaten selaku
Bendaharawan di masing-masing DPMU.
b. Kegiatan tersebut dibiayai 100% (seluruhnya) dari pinjaman Bank XYZ melalui Safe Mother
Grants. Dana tersebut dialokasikan dalam Daftar Isian Proyek (DIP) BKKBN Propinsi Jawa
Tengah dan Jawa Timur serta dibayar secara bertahap oleh Pimpinan Bagian Proyek di BKKBN
propinsi kepada masing-masing DPMU dengan cara pembayaran langsung melalui KPKN di
Semarang dan Surabaya. Mekanisme pembayaran tersebut sesuai dengan Surat Edaran
DJA No. SE-71/A/2002 tanggal 20 Mei 2002.
c. Dana proyek tersebut digunakan untuk membantu memperbaiki status kesehatan ibu,
menurunkan tingkat kematian dan kesakitan ibu, meliputi antara lain pengadaan peralatan,
bahan-bahan komunikasi, informasi dan edukasi, pelatihan, lokakarya, penelitian, bidan di
desa, konsultasi dan administrasi proyek.
d. Pelaksanaan pengadaan di masing-masing kabupaten dilakukan melalui kontrak pengadaan
barang dan jasa. Pelaksanaan kegiatan program dilakukan melalui penyaluran uang muka
kerja kepada masing-masing instansi terkait dengan pelaksanaan kegiatan proyek.
e. Kontrak-kontrak pengadaan barang dan jasa dilakukan antara DPMU dengan kontraktor,
konsultan maupun pemasok (supplier) dan pembayarannya dilakukan secara langsung oleh
masing-masing DPMU.
f. Berkaitan dengan hal tersebut dan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah tentang
perpajakan, dimana DPMU merupakan kepanjangan tangan dari proyek di tingkat propinsi,
Saudara mohon penjelasan tentang:
- Apakah PPN oleh kontraktor sehubungan dengan pelaksanaan kontrak dengan DPMU,
tidak dipungut PPN.
- Apakah DPMU dapat dan wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhkan cap "Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut".
- Bagaimana pelaksanaan pembebasan dan pemungutan pajak-pajak tersebut oleh
DPMU, apakah DPMU berwenang memberikan cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut"
pada Faktur Pajak dan/atau SSP.
2. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tanggal 30 Nopember 1995 tentang
Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai dengan Hibah
atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 25 TAHUN 2001 tanggal 18 Mei 2001 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan
Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman
luar negeri, tidak dipungut.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan,
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam
Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000,
antara lain diatur:
a. Pasal 1 huruf a, bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian
Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai
dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Sub-sidiary Loan Agreement (SLA).
b. Pasal 1 huruf f, bahwa Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok
("Supplier") yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai
dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang
dibiayai dengan hibah luar negeri.
c. Pasal 3 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas:
- Impor Barang Kena Pajak (BKP);
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; dan
- Penyerahan BKP dan/atau JKP
oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh
dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
4. Berdasarkan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan,
diatur antara lain:
a. Huruf F butir 3 huruf c angka 1, bahwa PPN dan PPn BM yang tidak perlu dipungut adalah
pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh Kontraktor, Konsultan,
dan Pemasok Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh
dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.
b. Huruf G butir 3 huruf g, bahwa dalam hal penyerahan BKP dan atau JKP dalam rangka
pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri,
PKP Rekanan sebagai Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur
Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT".
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 di atas, serta memperhatikan isi surat
Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
a. Atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah
Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan penyerahan BKP
dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah
yaitu Proyek Safe Motherhood, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sepanjang proyek tersebut tercantum dalam DIP atau dokumen yang
dipersamakan dengan DIP termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan
Pinjaman (PPP) yang seluruh dananya berasal/dibiayai dari hibah atau dana pinjaman luar
negeri.
b. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dalam rangka
pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri,
dalam kasus Saudara adalah PKP rekanan, sepanjang PKP tersebut merupakan Kontraktor
Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT", namun Surat Setoran Pajak
tidak perlu dibuat.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA