DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 April 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 21/PJ.3/1986
TENTANG
RALAT FORMULIR 1485 P DAN 1485 B/P (SERI PPN-73)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pokok tersebut di atas, dengan ini kami beritahukan bahwa pada formulir Pembetulan SPT
Masa PPN (formulir 1485 P) dan Pembetulan Pemberitahuan PPn.BM (formulir 1485 B/P) terdapat kekeliruan
sebagai berikut :
(1) Formulir 1485 P.
Pada Kode D Restitusi terdapat kalimat :
"Kelebihan pembayaran pajak ..................................... dst." seharusnya di depan kalimat tersebut
terdapat kotak, sehingga berbunyi sebagai berikut :
( ) Kelebihan pembayaran ........................................ dst.
(2) Formulir 1485 B/P.
a). Pada judul formulir yang berbunyi :
Pembetulan
Pemberitahuan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah
(Lampiran formulir 1485).
Seharusnya berbunyi sebagai berikut :
Pembetulan
Pemberitahuan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah
(Lampiran formulir 1485 P).
b). Pada Kode C Nomor 1.3 terdapat kalimat :
"1.3 jumlah (a + b), seharusnya berbunyi sebagai berikut :
1.3 jumlah (1.1. + 1.2.).
c) Pada Kode E Restitusi terdapat kalimat :
"Kelebihan pembayaran ....................................... dst.", seharusnya di depan kalimat
tersebut terdapat kotak, sehingga berbunyi sebagai berikut :
( ) Kelebihan pembayaran ....................................... dst.
Demikian ralat ini dibuat untuk diketahui dan untuk penyempurnaan formulir yang bersangkutan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd.
Drs. DJAFAR MAHFUD