DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Januari 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 200/PJ.532/1997
TENTANG
PENJELASAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 4 Oktober 1995, Nomor tanggal 21 Januari 1997 dan
memperhatikan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1980/PJ.53/1995 tanggal 27 September 1995, hal
tersebut pada pokok surat, dengan ini ditambahkan penegasan sebagai berikut :
1. Sepanjang kegiatan usaha PT ABC menghasilkan jasa persewaan kapal yang memenuhi ketentuan
sebagai jasa persewaan kapal (bare boat dan time charter) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 1 angka 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994,
maka atas penyerahannya terutang PPN.
2. Namun, jika jasa angkutan laut yang dilakukan PT ABC memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan
laut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 dan angka 2 huruf i Peraturan Pemerintah
Nomor 28 TAHUN 1988, maka atas penyerahannya tidak terutang PPN.
3. Ketentuan tersebut di atas berlaku untuk penyerahan jasa yang terjadi pada tanggal 31 Desember
1994 dan sebelumnya.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO