DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 September 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 920/PJ.313/2004 TENTANG PENEGASAN KMK NO. 486/KMK.03/2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Juli 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut pada intinya Saudara mengemukakan bahwa Saudara mohon penegasan apakah KMK RI No 486/KMK.03/2003 dapat diterapkan pada pegawai negeri sipil. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Dan Para Pensiun Atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, diatur bahwa atas penghasilan yang diterima oleh: a. Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya; b. Pegawai Negeri Sipil dan Anggota ABRI berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji; c. Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun; yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang ditanggung Pemerintah; 3. Berdasarkan ketentuan tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Negeri Sipil dan ABRI ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994, sehingga ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003 tidak dapat diterapkan terhadap PNS dan ABRI. Demikian untuk dimaklumi A.n. DIREKTUR JENDERAL Pjs. DIREKTUR, ttd ROBERT PAKPAHAN