DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      8 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 203/PJ.52/2004

                            TENTANG

                PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 Oktober 2003 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  Sehubungan dengan pengadaan kendaraan khusus dalam rangka kedaruratan nuklir berupa 
        2 (dua) unit bus XXX melalui PT ABC, dengan spesifikasi sebagai berikut:
        Nama Kendaraan  :   Kedaruratan Nuklir, Badan Tenaga Nuklir Nasional
        Merk/Type       :   XXX
        No. Mesin       :   XXX dan XXX
        No. Rangka      :   MHL XXX dan MHL XXX
        No. Polisi      :   -
        Mata Anggaran       :   Pengadaan Kendaraan Khusus Proyek Fungsionalisasi dan 
                        Pengembangan Fasilitas Nuklir 01.2303.5920
        No. Surat Perjanjian    :   XXX tanggal 7 Agustus 2003 (terlampir)
        Harga           :   Rp. 1.115.400.000,- (Satu miliyar seratus lima belas juta 
                        empat ratus ribu rupiah)
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan agar Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah untuk pengadaan kendaraan khusus tersebut dapat dibebaskan 
        sesuai dengan Surat Edaran Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-19/PJ.51/2003 tanggal 12 Agustus 2003.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
        Pasal 5 ayat (1)    :   Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dikenakan juga 
                    Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap:
                    a.  Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang 
                        dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena 
                        Pajak yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah 
                        Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
                    b.  impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah;

        Pasal 5 ayat (2)    :   Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada 
                    waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah oleh 
                    Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.

    b.  Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang 
        Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 
        Tahun 2003 diatur bahwa ketentuan mengenai jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan 
        atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan 
        dengan Keputusan Menteri Keuangan.

    c.  Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 355/KMK.03/2003 tentang Jenis 
        Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur bahwa 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dikenakan atas impor atau penyerahan:
        1)  Kendaraan Completely Knocked Down (CKD);
        2)  Kendaraan sasis;
        3)  Kendaraan pengangkutan barang;
        4)  Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 
            CC;
        5)  Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih termasuk 
            pengemudi.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa 2 (dua) unit bus XXX tidak dikenakan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sepanjang bus dimaksud merupakan kendaraan bermotor untuk 
    pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih termasuk pengemudi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PJ. DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

ROBERT PAKPAHAN