DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Februari 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 381/PJ.31/1986
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk telex Saudara Nomor : 18/33/Uto tanggal 25 Januari 1986, khususnya atas butir 2 dan 3, dengan ini
ditegaskan, bahwa nilai kurs yang dipakai sebagai dasar pelunasan Bea Meterai, sepanjang harga nominal
dalam dokumen tercantum dengan mata uang asing, adalah nilai kurs yang ditetapkan secara periodik oleh
Menteri Keuangan dan untuk masa Triwulan-I 1986 adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
1011/KMK.01/1985, tanggal 28 Desember 1985 seperti yang disebutkan pada butir 2 isi telex Saudara tersebut.
Demikian untuk diketahui.
An. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD