DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Oktober 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 154/PJ.33/1995

                            TENTANG

              PENGENAAN PPh ATAS PENJUALAN SAHAM OLEH YKKT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Juli 1995 perihal tersebut diatas, dengan ini kami jelaskan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g penjelasan butir 6 termasuk pengertian dividen adalah jumlah 
    yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh oleh pemegang saham karena 
    pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan.

2.  Berdasarkan hal tersebut diatas maka atas keuntungan pengalihan tersebut dikenakan potongan PPh 
    Pasal 23 sebesar 15% dari selisih antara harga pembelian saham dengan nilai nominalnya, yang 
    dipotong oleh PT. XYZ.

    Selanjutnya pada akhir tahun pajak para karyawan dan wartawan wajib menggabungkan keuntungan 
    tersebut dengan penghasilan lainnya dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) 
    Tahunan PPh. Pemotongan PPh Pasal 23 atas keuntungan pengalihan saham yang dilakukan oleh 
    PT. XYZ merupakan kredit pajak dalam tahun pajak yang bersangkutan.

3.  Dengan demikian walaupun ABC mengkoordinir pemilik dalam pengalihan saham, ABC tidak dibebani 
    pajak atas keuntungan pengalihan saham-saham yang dimiliki para karyawan dan wartawan, karena 
    keuntungan tersebut diterima langsung oleh karyawan dan wartawan, sehingga PPhnya menjadi 
    tanggung jawab para karyawan dan wartawan, kecuali apabila saham-saham tersebut atas nama ABC 
    maka, yang dikenakan PPh adalah ABC.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER