KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 539/KMK.01/1995
TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 611/KMK.04/1994
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL
DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pada tanggal 2 Juli 1993 telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara Pemerintah
Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral-Departemen
Pertambangan dan Energi Republik Indonesia dengan Kyoto University-Japan mengenai penelitian
laboratorium maupun lapangan terkait dengan gejala-gejala vulkanik, seismologik, geodetik,
geophysik, dan survey lapangan serta investigasi untuk pencegahan bahaya kerusakan yang
diakibatkan oleh adanya aktifitas tektonik maupun vulkanik gunung berapi di Indonesia;
b. bahwa pada tanggal 10 Juni 1993 di Jakarta telah ditandatangani Arrangement antara Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN) dengan the Canadian Cooperative Association (CCA) dalam rangka
pengembangan usaha koperasi di Indonesia maupun di Canada;
c. bahwa pada tanggal 20 Januari 1995 di Jakarta telah ditandatangani Memorandum of Understanding
antara Departemen Kehutanan dengan The International Centre for Research in Agroforestry (ICRAF)
mengenai penelitian, pelatihan dan informasi, serta kegiatan pengembangan agroforestry;
d. bahwa pada tanggal 29 Maret 1995 di Jakarta telah ditandatangani Memorandum of Understanding
antara Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh Secretary of CCITC - Sekretariat Kabinet dengan
Swisscontact, Swiss Foundation for Technical Cooperation;
e. bahwa pada tanggal 18 April 1995 di Jakarta telah ditandatangani Memorandum of Understanding
antara Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh Secretary of CCITC-Sekretariat Kabinet dengan
Winrock International;
f. bahwa pada tanggal 3 Januari 1995 di Jakarta dan 16 Februari 1995 di Wagenigen telah ditandatangani
Arrangement antara Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh Sekretaris Jenderal Departemen
Kehutanan dengan Stichting Tropenbos;
g. bahwa pada tanggal 3 Juni 1995 di Bandung telah ditandatangani Memorandum of Understanding
antara Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya
Mineral-Departemen Pertambangan dan Energi dengan Utrecht University, Netherlands;
h. bahwa sehubungan dengan huruf a, b, c, d, e, f, dan g di atas, maka dipandang perlu untuk
menetapkan Kyoto University-Japan, the Canadian Cooperative Association (CCA), the International
Centre for Research in Agroforestry (ICRAF), Swisscontact-Swiss Foundation for Technical
Cooperation, Winrock International, Stichting Tropenbos, dan Utrecht University, Netherlands serta
pejabat perwakilannya sebagai Organisasi Asing Internasional dan pejabat perwakilan Organisasi
Asing Internasional yang bukan merupakan subyek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3567);
3. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak
Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR : 611/KMK.04/1994 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI
PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL.
Pasal I
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 611/KMK.04/1994 tanggal 23
Desember 1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat
Perwakilan Organisasi Internasional dengan menambahkan nomor urut baru setelah angka V.46, sehingga
menjadi :
"47. Kyoto University-Jepang.
48. CCA (the Canadian Cooperative Association).
49. ICRAF (the International Centre for Research in Agroforestry).
50. Swisscontact-Swiss Foundation for Technical Cooperation.
51. Winrock International.
52. Stichting Tropenbos.
53. Utrecht University-Netherlands".
Pasal II
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 492/KMK.01/1994 tanggal 7 Oktober
1994 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 330/KMK.04/1992
Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah
Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 228/KMK.01/1994
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal III
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 21 November 1995
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD