DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      14 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1005/PJ.53/1995

                            TENTANG

           PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN GOLF SENAYAN GOLF COURSE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Mei 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam 
    Daerah Pabean oleh Pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Berdasarkan Pasal 4A undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
    Tahun 1994 yang mengatur tentang jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, jasa persewaan 
    lapangan golf tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN tersebut.

3.  Berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut di atas, maka jasa persewaan lapangan golf XYZ merupakan Jasa 
    Kena Pajak dan atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.

4.  Mengenai surat Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Nomor 12136/VI/1988 tanggal 9 Juni 1988 
    kepada Ketua Umum PB Persatuan Golf Indonesia mengenai pajak hiburan sebesar 10% atas 
    penyelenggaran olah raga golf, isi surat tersebut tidak dapat mengurangi pelaksanaan ketentuan 
    tersebut pada butir 3, karena ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah daerah tingkat I di 
    Indonesia, tidak hanya berlaku di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO