DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Oktober 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.52/2003
TENTANG
DAFTAR DAN SANKSI ATAS WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MENERBITKAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak
tidak sah dan pengamanan penerimaan pajak serta mencegah pengkreditan Faktur Pajak tidak sah, maka
dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Yang dimaksud dengan Faktur Pajak tidak sah adalah:
a. Faktur Pajak yang diterbitkan atas suatu transaksi oleh Wajib Pajak yang belum dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak.
b. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang alamatnya tidak diketahui atau tidak
dikenal.
c. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang menggunakan nama, NPWP dan Nomor
Pengukuhan PKP milik orang pribadi atau badan lain.
d. Faktur Pajak yang secara formal memenuhi ketentuan pasal 13 (5) Undang-undang PPN,
tetapi tidak memenuhi secara material yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang,
atau barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera pada Faktur Pajak.
2. Daftar Wajib Pajak yang diduga telah menerbitkan Faktur Pajak tidak sah sebagaimana dimaksud pada
butir 1, terlampir di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan kompilasi laporan
dari Kantor Pelayanan Pajak yang diterima Direktorat PPN dan PTLL sampai dengan 31 Agustus 2003
sebagai tindak lanjut SE-04/PJ.52/2003 tanggal 8 Januari 2003.
3. Terhadap Wajib Pajak yang termasuk di dalam daftar pada lampiran surat edaran ini agar dilakukan
pemeriksaan dengan tetap memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan Pajak Pertambahan
Nilai dan PPn BM, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-755/PJ./2001 tanggal
26 Desember 2001 tentang Penyampaian Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor
KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem
Informasi Perpajakan.
4. Apabila dalam pemeriksaan, Wajib Pajak terbukti menerbitkan Faktur Pajak tidak sah maka Wajib
Pajak tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak yang termasuk di dalam daftar pada
lampiran surat edaran ini, tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya. Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang atas transaksi tersebut akan ditagih lagi beserta sanksinya, apabila dari hasil
pemeriksaan arus uang dan arus barang dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut adalah tidak
benar.
6. Daftar Wajib Pajak pada lampiran surat edaran ini bersifat dinamis dan akan diperbarui sesuai
perkembangan.
Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO