KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 517/KMK.04/2000
ÂÂÂ
TENTANG
ÂÂÂ
PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ÂÂÂ
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 21 Tahun
1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Nomor 20 TAHUN 2000, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Tempat dan Tata
Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3988);
3. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1. Tempat Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Kantor Pos dan atau Bank
Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran atau penyetoran Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan dari Wajib Pajak dan memindahbukukan saldo penerimaan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan ke Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
2. Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Bank Badan Usaha Milik
Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima
pemindahbukuan saldo penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dari Tempat
Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta melaksanakan pembagian dan
memindahbukukan saldo penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ke rekening kas
negara dan rekening kas daerah yang berhak.
3. Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah surat yang digunakan oleh Wajib
Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
yang terutang ke kas negara melalui Tempat Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pasal 2
(1) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dibayar di Tempat Pembayaran Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di wilayah Kabupaten/Kota yang meliputi letak tanah dan
atau bangunan dengan menggunakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
(2) Bentuk Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dibayar pada saat :
a. akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta tanah;
b. Risalah Lelang untuk pembeli ditandatangani oleh Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang;
c. dilakukan pendaftaran hak oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam hal pemberian hak
baru dan pemindahan hak karena pelaksanaan Putusan Hakim atau hibah wasiat atau waris.
Pasal 4
(1) Wewenang penunjukan Tempat Pembayaran dan Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Penunjukan Tempat Pembayaran dan Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
(1) Saldo penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada :
a. Tempat Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dipindahbukukan ke Bank
Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan setiap hari Jumat atau hari kerja
berikutnya apabila hari Jumat adalah hari libur;
b. Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dan dipindahbukukan
ke rekening kas negara dan kas daerah yang berhak setiap hari Rabu atau hari kerja
berikutnya apabila hari Rabu adalah hari libur.
(2) Pelaksanaan pembagian dan pemindahbukuan saldo penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan pada akhir tahun anggaran diatur secara khusus oleh Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Tempat Pembayaran dan Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang
terlambat atau tidak membagi dan atau memindahbukukan saldo penerimaan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan sanksi
administrasi berupa denda sebesar 3 % (tiga persen) per bulan dari saldo penerimaan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan yang terlambat atau tidak dibagi dan atau tidak dipindahbukukan.
Pasal 6
(1) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan memberikan peringatan kepada Tempat
Pembayaran dan Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah diberikan sampai dengan 3 (tiga) kali
dan belum juga diindahkan, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mencabut
penunjukan Tempat Pembayaran dan Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan.
Pasal 7
Pengawasan terhadap Tempat Pembayaran dan Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran, dan Gubernur Bank Indonesia
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 8
Ketentuan yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh
Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 9
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
631/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang tata
cara pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 11
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO