DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 September 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.7/2005
TENTANG
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-142/PJ./2005
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-142/PJ./2005 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
1. Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak di kantor Unit
Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang meliputi satu jenis Pajak tertentu pada tahun berjalan dan atau
tahun-tahun sebelumnya yang dapat dilaksanakan melalui Pemeriksaan Sederhana Kantor atau
Pemeriksaan dengan Korespondensi.
2. Pemeriksaan Sederhana Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan mengirimkan surat
panggilan kepada Wajib Pajak untuk datang ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak dan meminjamkan
buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen.
3. Pemeriksaan dengan Korespondensi adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan surat-menyurat
secara tertulis antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak melalui pos atau jasa pengiriman lainnya
dengan bukti pengiriman dan tidak ada kontak langsung dengan Wajib Pajak.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.