DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Desember 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3475/PJ.51/1997
TENTANG
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPN YANG TELAH DIPOTONG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Nopember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Alat kontrasepsi adalah termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
asal 1 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Namun demikian sesuai 2 angka 7
Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, atas penyerahan alat kontrasepsi untuk keperluan Program
keluarga Berencana Nasional, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tersebut telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1997 tanggal 13 Juni 1997, akan tetapi Keputusan Presiden
Nomor 18 TAHUN 1986 tersebut tetap berlaku dan atas penyerahan alat kontrasepsi untuk keperluan
program Keluarga Berencana Nasional termasuk Barang Kena Pajak yang dapat diberikan fasilitas
pembayaran PPN ditanggung Pemerintah.
2. Berdasarkan hal tersebut, kami tegaskan kembali bahwa atas penyerahan alat kontrasepsi berupa Pil
KB Nordette 28 yang dilakukan oleh PT. XYZ kepada Kanwil BKKBN Propinsi Sumatera Barat,
pembayaran PPN yang terutang ditanggung Pemerintah sebagaimana telah kami tegaskan dengan
surat Nomor Ket-3280/PJ.51/1997 tanggal 10 September 1997.
Selanjutnya Saudara dapat menghubungi KPKN Padang untuk memperoleh penjelasan atas permasalahan
yang Saudara ajukan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO