DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Mei 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 449/PJ.52/2005
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPnBM, DAN PPh PASAL 22 ATAS ALAT-ALAT LABORATORIUM LASER
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : Ref : XXXXXX tanggal 23 Maret 2005 hal sebagaimana tersebut
pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut di atas dijelaskan bahwa :
a. Saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan
Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas alat-alat Laboratorium Laser untuk
Universitas Swiss German.
b. Bersama dengan surat Saudara dilampirkan surat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
yang isinya menyatakan bahwa atas impor alat-alat Laboratorium Laser tersebut diberikan
pembebasan Bea Masuk.
2. Berdasarkan Keputusan Mentri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang
Dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor : 616/PMK.03/2004, antara lain mengatur :
a. Pasal 2 ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
tetap dipungut Pajak Pertambahan NIlai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan
ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
b. Pasal 2 ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas
impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
c. Pasal 2 ayat (3) huruf e, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang untuk keperluan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan.
d. Pasal 3, tata cara dan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
3. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan
Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan,
menyebutkan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan adalah barang yang benar-benar digunakan untuk memajukan
ilmu pengetahuan termasuk untuk menyelenggarakan penelitian dengan tujuan mempertinggi tingkat
ilmu pengetahuan yang ada.
4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1
dengan ini kami tegaskan bahwa sepanjang barang yang diimpor tersebut mendapatkan fasilitas
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan termasuk barang untuk keperluan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan, maka atas impor tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
A. Sjafruddin Alsah
NIP. 060044664