DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Oktober 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3050/PJ.51/1997
TENTANG
PPN ATAS SAFETY SEAT UNTUK BALITA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Agustus 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 2 huruf b jo huruf c Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 yang merubah
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut
sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak
berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
2. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 yang
merubah Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
terhadap penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang
menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah
dibayar pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah, tidak dapat
dikreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
dipungut berdasarkan Undang-undang ini.
3. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), (3) dan (4) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM, Pajak Masukan
dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama dan
apabila dalam suatu masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka
selisihnya merupakan PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dan apabila dalam suatu
Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka
selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka :
a. Kursi pengaman bayi (child care seats) yang diproduksi oleh PT ABC merupakan Barang
Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak termasuk
jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995.
b. Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk
Masa Pajak yang sama dan pajak penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada
waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah, tidak dapat
dikreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang dipungut berdasarkan Undang-undang ini.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO