DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Mei 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.1/2004
TENTANG
PELAKSANAAN SISTEM AKUNTANSI INSTANSI (SAI) DAN SISTEM AKUNTANSI ASET TETAP (SAAT) DI
LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 337/KMK.012/2003 tanggal 18 Juli 2003
tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Surat Keputusan Kepala Badan
Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN) Nomor : Kep-11/AK/2003 tanggal 08 September 2003 tentang Pedoman
Teknis Akuntansi Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, serta memperhatikan pelaksanaan
Sistem Akuntansi Pemerintah yang saat ini sedang dilaksanakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
A. SISTEM AKUNTANSI INSTANSI (SAI)
I. Umum
1. Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan Negara, setiap kantor/proyek di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak wajib memproses dokumen sumber untuk
menghasilkan Laporan Keuangan tingkat Kantor/Proyek.
2. Laporan Keuangan pada point 1 disampaikan secara berjenjang kepada kantor
wilayahnya masing-masing sebagai Unit Akuntansi Wilayah (UAW) dan seterusnya
oleh Unit Akuntansi Wilayah (UAW) disampaikan ke Sekretariat Direktorat Jenderal
Pajak selaku Unit Akuntansi Eselon I (UAE-I).
II. Unit Akuntansi Kantor (UAK)
1. Unit Akuntansi Kantor melakukan perekaman data, pembuatan jurnal, posting serta
menerima dan melakukan penggabungan (up load) ADK dari Unit Pengurus Barang
(UPB) kantor yang bersangkutan ke dalam sistem akuntansi kantor untuk
menghasilkan Laporan Keuangan.
2. Laporan Keuangan yang dihasilkan melalui proses di atas disampaikan ke Unit
Akuntansi Wilayah setiap tanggal 10 bulan berikutnya dalam bentuk Arsip Data
Komputer (ADK).
3. Setiap triwulan Unit Akuntansi Kantor selain mengirimkan ADK juga menyampaikan
print out Laporan Keuangan. Laporan Keuangan triwulan tersebut juga sudah meliputi
data aset tetap yang diperoleh dari UPB.
4. Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh Unit Akuntansi Kantor adalah sebagai
berikut :
- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
- Laporan Realisasi Anggaran Belanja Rutin
- Neraca Percobaan Kantor
- Neraca Kantor
III. Unit Akuntansi Proyek (UAP)
1. Pemrosesan data akuntansi proyek dilaksanakan pada tingkat Pemimpin Proyek
(Pimpro). Bagian Proyek (Bagpro) dalam hal ini cukup mengirimkan daftar
rekapitulasi dokumen sumber realisasi anggaran.
2. Rekapitulasi dokumen sumber realisasi anggaran tersebut dikirimkan kepada Pimpro
yang ditunjuk di masing-masing provinsi setiap tanggal 1 bulan berikutnya. Format
laporan data realisasi anggaran tersebut terdapat pada Lampiran I surat edaran ini.
3. Pimpro sebagai Unit Akuntansi Proyek melakukan proses perekaman data, jurnal,
posting dan melakukan penggabungan ADK dari UPB Proyek yang akan menghasilkan
Laporan Keuangan tingkat proyek.
4. Laporan Keuangan yang dihasilkan melalui proses di atas disampaikan ke Unit
Akuntansi Wilayah setiap tanggal 10 bulan berikutnya dalam bentuk Arsip Data
Komputer (ADK).
5. Setiap triwulan Unit Akuntansi Proyek selain mengirimkan DK juga menyampaikan
print out Laporan Keuangan. Laporan Keuangan triwulan tersebut juga sudah meliputi
data aset tetap yang diperoleh dari UPB.
6. Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh Unit Akuntansi Proyek adalah sebagai
berikut :
- Laporan Realisasi Anggaran Belanja Pembangunan
- Neraca Percobaan Proyek
- Neraca Proyek
IV. Unit Akuntansi Wilayah (UAW)
1. Unit Akuntansi Wilayah melakukan proses penggabungan atas ADK yang dikirimkan
dari Unit Akuntansi Kantor dan Proyek yang ada di wilayahnya.
2. Setiap tanggal 15 bulan berikutnya ADK hasil penggabungan dikirimkan ke
Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Bagian Keuangan sebagai Unit Akuntansi
Eselon I. ADK tersebut juga dikirimkan ke Kantor Akuntansi Regional (KAR) setempat
untuk keperluan rekonsiliasi. Daftar alamat KAR seluruh Indonesia terdapat pada
Lampiran II surat edaran ini.
3. Setiap triwulan Unit Akuntansi Wilayah selain mengirimkan ADK juga menyampaikan
print out Laporan Keuangan.
4. Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh Unit Akuntansi Wilayah adalah sebagai
berikut :
- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
- Laporan Realisasi Anggaran Belanja Rutin
- Laporan Realisasi Anggaran Belanja Pembangunan
- Neraca Percobaan Wilayah
- Neraca Wilayah
V. Laporan Keuangan Tahun 2004
1. Sehubungan dengan telah berakhirnya Triwulan I tahun anggaran 2004, maka khusus
untuk Laporan Keuangan Triwulan I tahun 2004 diharapkan agar setiap unit akuntansi
segera membuat dan mengirimkan Laporan Keuangan tersebut.
2. Laporan Keuangan Triwulan I tahun 2004 untuk tingkat kantor dan proyek agar
segera disampaikan ke UAW paling lambat tanggal 31 Mei 2004.
3. Laporan Keuangan Triwulan I tahun 2004 tingkat UAW sudah harus diterima di
Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 12 Juni
2004.
4. Apabila sampai dengan 1 minggu setelah berakhirnya batas waktu penyampaian
laporan seperti telah diuraikan di atas, UAW segera membuat himbauan/teguran
kepada unit akuntansi yang berada di wilayahnya.
5. Apabila masih ada permasalahan yang berkaitan dengan pengoperasian program
aplikasi SAI dan SAAT, satker dapat menghubungi KAR setempat.
VI. Lain-lain
1. Sebelum melakukan proses pengiriman diharapkan agar masing-masing unit
akuntansi melakukan penelitian terhadap laporan yang hendak dikirimkan dengan
cara mencocokkan Register Transaksi Harian (RTH) dan/atau laporan dengan
dokumen sumbernya.
2. Sebelum melakukan proses pengiriman dianjurkan untuk selalu membuat back up
data sehingga apabila ada kerusakan pada data yang telah direkam unit akuntansi
masih mempunyai data cadangan.
3. Untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pelaporan, UAW diharapkan
melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap laporan dari UAK/P sebelum
melakukan penggabungan data.
4. Unit Akuntansi Wilayah diminta untuk aktif melakukan monitoring dan pembinaan
terhadap Unit Akuntansi Kantor/Proyek yang ada di wilayah kerjanya masing-masing.
Monitoring dan pembinaan terhadap UAK/P dapat dilakukan setiap triwulan terhadap
unit akuntansi yang dianggap belum/kurang sesuai dengan ketentuan.
B. SISTEM AKUNTANSI ASET TETAP (SAAT)
I. Umum
1. Dalam rangka pertanggungjawaban penatausahaan dan administrasi Barang Milik/
Kekayaan Negara (BM/KN), setiap Kantor/Proyek di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak wajib memproses seluruh Dokumen Sumber untuk menghasilkan Laporan
Administrasi BM/KN tingkat Kantor/Proyek.
2. BM/KN adalah semua barang yang berasal/dibeli dari dana yang bersumber untuk
seluruhnya ataupun sebagiannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN - termasuk dana dekonsentrasi dan perbantuan) ataupun dengan dana di luar
APBN yang berada di bawah pengurusan atau penguasaan Departemen, Lembaga
Pemerintah Non Departemen serta unit-unit dalam lingkungannya yang terdapat baik
di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk kekayaan Negara yang telah
dipisahkan (kekayaan Perusahaan Umum/Perum dan Persero) dan barang-barang/
kekayaan Daerah.
3. Dokumen Sumber adalah berkas yang digunakan sebagai dasar pengakuan dan
pencatatan transaksi BM/KN, yaitu dapat berupa Saldo Awal, Pembelian, Hibah,
Transfer Masuk, Transfer Keluar, dan Penghapusan.
4. Laporan pencatatan administrasi BM/KN wajib dilaksanakan oleh :
a. Unit Pengurus Barang (UPB) Rutin untuk kemudian dilaporkan kepada
Pembantu Penguasa Barang Inventaris (PPBI);
b. UPB Bagian Proyek untuk kemudian dilaporkan kepada UPB Proyek (Pimpro)
sebagai bahan kompilasi dan selanjutnya disampaikan kepada PPBI.
PPBI kemudian melakukan kompilasi dari seluruh laporan UPB Rutin dan
Pimpro di atas untuk dilaporkan kepada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak
c.q. Bagian Perlengkapan Kantor Pusat DJP selaku Penguasa Barang
Inventaris (PBI).
5. Unit Pengurus Barang (UPB) adalah Kantor/Satuan Kerja/Proyek/Bagian Proyek yang
memiliki wewenang mengurus dan atau menggunakan BM/KN, baik yang menguasai
maupun tidak menguasai anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penanggungjawab UPB adalah Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja/Pemimpin Proyek/
Pemimpin Bagian Proyek.
6. Pembantu Penguasa Barang Inventaris (PPBI) adalah unit akuntansi BM/KN pada
tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai PPBI, penanggung-
jawabnya adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Unit Kerja yang ditetapkan
sebagai PPBI.
7. Pembukuan dan Pelaporan BM/KN untuk selanjutnya disebut Akuntansi BM/KN
diselenggarakan dengan tujuan untuk menghasilkan informasi yang diperlukan
sebagai pertanggungjawaban atas pengelolaan barang yang dikuasai oleh suatu unit
organisasi dan dapat dipakai sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
II. Unit Pengurus Barang (UPB)
Tugas pokok penanggungjawab UPB adalah menyelenggarakan akuntansi BM/KN di lingkungan
unit kerjanya (Kantor/Satuan Kerja/Proyek/Bagian Proyek), dengan fungsi sebagai berikut :
a. Melaksanakan inventarisasi BM/KN,
b. Menyelenggarakan akuntansi BM/KN,
c. Menyusun dan menyampaikan laporan BM/KN secara berkala.
Tugas dan Kewajiban UPB dalam lingkungan unit Kantor/Satuan Kerja/Proyek/Bagian Proyek
masing-masing dilaksanakan oleh unit-unit sebagai berikut :
A. UPB Kantor/Satker atau UPB Rutin
1. UPB Rutin melakukan pembukuan atau pencatatan semua transaksi BM/KN
dengan tahapan kegiatan sebagai berikut :
a. BM/KN diklasifikasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Surat
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 18/KMK.018/1999 tanggal 14
Januari 1999 tentang Klasifikasi dan Kodefikasi Barang Inventaris
Milik/Kekayaan Negara);
b. BM/KN dicatat dalam Buku Inventaris (BI) atau Buku Persediaan
berdasarkan dokumen sumber (Berita Acara Serah Terima dan
dokumen pendukung lainnya);
c. Semua daftar transaksi BM/KN harus disampaikan ke Unit Akuntansi
Keuangan/Kantor (UAK) pada setiap akhir bulan;
d. UPB Rutin menerima BM/KN hasil pengadaan UPB Proyek/Bagian
Proyek dengan Berita Acara Serah Terima.
2. Berkenaan dengan pelaksanaan program SAAT, UPB Rutin membuat Laporan
BM/KN pada setiap tiga bulan sekali (triwulanan), Laporan Tahunan pada
akhir periode laporan, dan Laporan Kondisi Barang (LKB) serta Tutup Buku
pada akhir tahun anggaran, kemudian disampaikan kepada PPBI dalam
bentuk Arsip Data Komputer (ADK) dan hasil print out komputer (hard copy)
serta Register Pengiriman, termasuk data aset tetap yang diperoleh dari UPB
Proyek/Bagpro.
3. UPB Rutin melakukan inventarisasi secara berkala dengan melakukan
opname fisik BM/KN untuk menjaga keakuratan catatan BM/KN, dan
mengingat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 89/KMK.01/1994 tanggal 25
Maret 1994 tentang Penatausahaan dan Inventarisasi Barang-barang Milik
Negara/Kekayaan Negara di Lingkungan Departemen Keuangan saat ini
masih berlaku (belum ada penyempurnaan), maka UPB Rutin tetap harus
membuat Laporan BM/KN (manual) pada setiap triwulan dalam bentuk
Laporan Mutasi Barang Triwulanan (LMBT) dan Laporan Tahunan (LT-I) pada
akhir tahun anggaran untuk dikirimkan kepada Kantor Wilayah bersangkutan
selaku Pembantu Penguasa Barang Inventaris (PPBI) atau Penguasa Barang
Inventaris (PBI) untuk UPB Pusat.
4. Setiap Formulir Akuntansi yang dibuat dalam akuntansi BM/KN harus dapat
ditelusuri dan dibandingkan dengan formulir akuntansi BM/KN lainnya.
Akuntansi BM/KN tingkat UPB menggunakan formulir sebagai berikut :
a. Buku Inventaris Intrakomptabel
b. Buku Inventaris Ekstrakomptabel
c. Buku Persediaan
d. Kartu Inventaris Barang (KIB) Tanah
e. Kartu Inventaris Barang (KIB) Bangunan
f. Kartu Inventaris Barang (KIB) Alat Angkutan Bermotor
g. Kartu Inventaris Barang (KIB) Senjata Api
h. Daftar Inventaris Lainnya (DIL)
i. Daftar Inventaris Ruangan (DIR)
j. Laporan Hasil Inventarisasi (LHI)
k. Laporan BM/KN Triwulanan (LMBT)
l. Laporan BM/KN Tahunan (LT-1)
m. Laporan Kondisi Barang (LKB)
n. Laporan Persediaan
B. UPB Proyek/Bagian Proyek
1. Bagian Proyek (Bagpro) selaku UPB Proyek melakukan pembukuan atau
perekaman aset semua transaksi BM/KN dengan klasifikasi aset sesuai
ketentuan yang berlaku (Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
18/KMK.018/1999 tanggal 14 Januari 1999 tentang Klasifikasi dan Kodefikasi
Barang Inventaris Milik/Kekayaan Negara).
2. UPB Bagian Proyek melaporkan semua transaksi BM/KN pada setiap akhir
bulan berupa ADK dan Register Pengiriman kepada UPB Proyek (Pimpro) dan
Unit Akuntansi Proyek (UAP) sebagai bahan laporan konsolidasi karena
pemrosesan data akuntansi proyek dilaksanakan pada tingkat Pimpro. Jika
pada bulan yang bersangkutan di UPB Bagpro tidak ada transaksi BM/KN,
maka UPB Bagpro cukup menyampaikan Register Pengiriman saja.
3. UPB Bagpro menyampaikan Laporan BM/KN setiap triwulan kepada UPB
Proyek (Pimpro) selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah
akhir triwulan yang bersangkutan berupa ADK, hasil print out (hard copy),
dan Register Pengiriman.
4. UPB Proyek (Pimpro) membuat Laporan BM/KN berupa ADK, hasil print out
(hard copy), dan Register Pengiriman (hasil kompilasi) setiap triwulan (paling
lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah triwulan yang bersangkutan)
kepada PPBI, termasuk BM/KN hasil pengadaan BM/KN di tingkat UPB Proyek (
Pimpro), bila ada.
5. Setelah pengadaan BM/KN dilaksanakan, maka UPB Bagpro menyerahkan
aset (BM/KN) hasil pengadaan tersebut kepada UPB Rutin dengan dilengkapi
Berita Acara Serah Terima Barang.
III. Pembantu Penguasa Barang Inventaris (PPBI)
A. Tugas pokok penanggung jawaba PPBI adalah menyelenggarakan akuntansi BM/KN
pada tingkat Kanwil atau Unit Kerja lain yang ditetapkan sebagai PPBI dengan fungsi
sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan akuntansi BM/KN,
b. Menyusun dan menyampaikan laporan BM/KN secara berkala.
B. PPBI melakukan proses penggabungan atas ADK dan Laporan BM/KN yang dikirimkan
dari UPB Rutin yang berada di wilayahnya.
C. Berkenaan dengan pelaksanaan program SAAT, PPBI membuat Laporan BM/KN pada
setiap tiga bulan sekali (triwulanan), Laporan Tahunnan pada akhir periode laporan,
dan Laporan Kondisi Barang (LKB) serta Tutup Buku pada akhir tahun anggaran,
kemudian disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal c.q. Kepala Bagian
Perlengkapan Kantor Pusat DJP selaku Penguasa Barang Inventaris (PBI) dalam
bentuk Arsip Data Komputer (ADK) dan hasil print out komputer (hard copy) serta
Register Pengiriman.
D. Mengingat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 89/KMK.01/1994 tanggal 25 Maret
1994 tentang Penatausahaan dan Inventarisasi Barang-barang Milik Negara/Kekayaan
Negara di Lingkungan Departemen Keuangan saat ini masih berlaku (belum ada
penyempurnaan), maka PPBI tetap harus membuat Laporan BM/KN (manual) pada
setiap triwulan dalam bentuk Laporan Mutasi Barang Triwulanan (LMBT) dan Laporan
Tahunan (LT-2) pada akhir tahun anggaran untuk dikirimkan kepada Sekretaris
Direktorat Jenderal c.q. Kepala Bagian Perlengkapan Kantor Pusat DJP selaku PBI.
E. Akuntansi BM/KN tingkat PPBI menggunakan formulir sebagai berikut :
a. Buku Inventaris Intrakomptabel
b. Laporan BM/KN Triwulan (LMBT)
c. Laporan BM/KN Tahunan (LT-2)
d. Laporan Kondisi Barang (LKB)
IV. Lain-lain
A. Sebelum melakukan proses pengiriman Laporan BM/KN diharapkan agar masing-
masing UPB Rutin maupun UPB Bagpro/Proyek melakukan penelitian terhadap laporan
yang hendak dikirimkan dengan cara mencocokkan Register Transaksi Harian (RTH)
dan/atau laporan dengan dokumen sumbernya.
B. Sebelum melakukan proses pengiriman ADK dianjurkan untuk selalu membuat back
up data sehingga apabila ada kerusakan pada data yang telah direkam, UPB Rutin
dan UPB Bagpro/Proyek masih mempunyai data cadangan.
C. Untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pelaporan, PPBI diharapkan
melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap laporan dari UPB Rutin dan UPB Proyek
(Pimpro) sebelum melakukan penggabungan data.
D. PPBI diminta untuk aktif melakukan monitoring dan pembinaan terhadap UPB Rutin
dan UPB Proyek (Pimpro) yang ada di wilayah kerjanya masing-masing. Monitoring
dan pembinaan terhadap UPB Rutin dan UPB Proyek (Pimpro) dapat dilakukan setiap
triwulan terhadap UPB Rutin dan UPB Proyek (Pimpro) yang dianggap belum/kurang
sesuai dengan ketentuan.
Agar implementasi Sistem Akuntansi dan Sistem Akuntansi Aset Tetap ini dapat berjalan dengan lancar
diharapkan agar seluruh unit akuntansi dan unit pengelola BM/KN melaksanakannya dengan sungguh-sungguh
karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Sistem Akuntansi
Instansi dan Akuntansi Aset Tetap merupakan bagian dari Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) yang
akan menyajikan Laporan Keuangan pemerintah pusat sebagai wujud dari pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN.
Demikian disampaikan untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd.
DJAZOELI SADHANI
NIP 060036043