DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Februari 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 42/PJ.32/1999

                            TENTANG

       KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 192/KMK.04/1998 TANGGAL 23 MARET 1998 
       SEBAGAI ATURAN PELAKSANAAN DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Juli 1998 perihal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
    1.1.    Usaha Saudara sebagai pemasok Pertamina berupa pipa Casing dan Tubing dengan proses 
        penguliran di Batam.

    1.2.    Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.52/1998 
        mengenai PPN dan atau PPnBM di Kawasan Berikat Pulau Batam dan kaitannya dengan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1985 dan Keputusan Bersama Tiga Menteri 
        (Pertambangan & Energi, Keuangan dan Perdagangan) mengenai pembebasan Bea Masuk dan 
        Pajak atas Barang Operasi Pertamina dan Kontraktor Production Sharing (KPS), Saudara 
        menanyakan masalah sebagai berikut :
        a.  Apakah impor Casing dan Tubing ke P. Batam dan jasa penguliran pipa Casing/Tubing 
            harus melapor kepada Kantor Pelayanan Pajak Batam untuk mendapat Surat 
            Keterangan PPN dan atau PPnBM tidak dipungut, meskipun barang tersebut sudah 
            termasuk Master List dan RIB Pertamina/KPS.
        b.  Apakah perusahaan jasa penguliran berhak untuk menagih PPN 10% kepada PT XYZ.
        c.  Bagaimana pengenaan PPN kepada perusahaan penguliran yang membeli coupling 
            dan protektor (produksi dalam negeri) yang digunakan pada Casing/Tubing yang 
            sama.
        d.  Mohon penjelasan atas perusahaan transportasi yang mengangkut Casing/Tubing 
            tersebut ke Pelabuhan.

    1.3.    Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 dijelaskan bahwa dalam 
        rangka menunjang ekspor PPN dan PPnBM tidak dipungut atas :
        a.  Penyerahan BKP dan atau JKP kepada pengusaha di kawasan berikat daerah industri 
            P. Batam sepanjang BKP/JKP tersebut digunakan untuk menghasilkan BKP untuk 
            diekspor.
        b.  Impor BKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak di kawasan berikat daerah 
            industri P. Batam sepanjang BKP tersebut digunakan untuk menghasilkan BKP untuk 
            diekspor.
        c.  Penyerahan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean oleh Pengusaha di kawasan 
            berikat daerah industri P. Batam sepanjang BKP tidak berwujud tersebut digunakan 
            untuk menghasilkan BKP untuk diekspor.
        d.  Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh Pengusaha sepanjang 
            JKP tersebut digunakan untuk menghasilkan BKP untuk diekspor.

    1.4.    Sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 dijelaskan 
        bahwa usaha angkutan umum di darat, di laut, di danau maupun di sungai yang dilakukan 
        oleh Pemerintah maupun swasta atas penyerahan jasanya tidak dipungut PPN.

    1.5.    Sesuai dengan butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-51/PJ.51/1995 
        tanggal 16 Oktober 1995 tentang Pengenaan PPN/PPnBM atas Kendaraan Bermotor; yang 
        dimaksud dengan kendaraan angkutan umum, yaitu kendaraan bermotor yang dipergunakan 
        untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan 
        dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam 
        trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

2.  Memperhatikan hal tersebut di atas dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :
    a.  PT XYZ bukan wajib pajak yang berdomisili di P. Batam sehingga tidak perlu melakukan 
        laporan ke KPP Batam.
    b.  Perusahaan pengulir yang berdomisili di P. Batam wajib melaporkan usahanya ke KPP Batam 
        dan perusahaan pengulir tersebut wajib memungut PPN atas penyerahan jasa penguliran 
        kepada PT XYZ.
    c.  Penyerahan pipa Casing dan Tubing terutang PPN dan dipungut oleh Pertamina sebagai 
        pemungut.
    d.  Pembelian coupling dan protektor tetap terutang PPN karena hasil penggunaan coupling dan 
        protektor bukan untuk produksi barang ekspor.
    e.  Perusahaan transportasi yang mengangkut Casing/Tubing tersebut ke pelabuhan wajib 
        memungut PPN atas penyerahan jasa transportasi yang disewa PT. XYZ.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN