DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Februari 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.10/2001
TENTANG
P3B INDONESIA - FINLANDIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat dari Kementerian Keuangan Finlandia yang merupakan pihak yang berwenang
(Competent Authority) menurut P3B Indonesia - Finlandia, bersama ini ditegaskan bahwa terhitung sejak
1 Januari 2001, Finnish Export Credit plc (Suomen Vientiluotto Oyj) adalah institusi yang dibebaskan dari
pengenaan pajak atas penghasilan berupa bunga yang diterima/diperoleh berdasarkan Pasal 11 ayat (3) huruf
(b) butir (iii) dalam P3B Indonesia - Finlandia, menggantikan Finnish Export Credit Ltd.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK