DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 117/PJ.51/2004 TENTANG PPN ATAS IMPOR BENIH PADI HIBRIDA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ....................... tanggal 12 Januari 2004 hal Permohonan Bebas PPN 10% atas Impor Benih Padi Hibrida, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut :  a. PT. BP, NPWP ..........................., melakukan impor benih padi hibrida.  b. Saudara mengajukan permohonan bebas PPN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 atas impor benih padi tersebut.  c. Bersama surat tersebut terlampir Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi memasukkan benih tanaman padi hibrida kepada PT. BP. 2. Sesuai Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 diatur antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa atas impor benih padi hibrida yang Saudara lakukan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. a.n. Direktur Jenderal, Pj. Direktur PPN dan PTLL ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167