PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 149 TAHUN 2000
TENTANG
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON,
UANG TEBUSAN PENSIUN, DAN TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang
Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang
Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor
3984);
3. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN
BERUPA UANG PESANGON, UANG TEBUSAN PENSIUN, DAN TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA.
Pasal 1
Atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berupa uang pesangon,
uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh Badan
Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dipotong Pajak Penghasilan
yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan.
Pasal 2
(1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipotong Pajak Penghasilan sebagai berikut :
a. penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan
Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebesar 5% (lima persen);
b. penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen);
c. penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan
Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 15% (lima belas persen);
d. penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 25% (dua puluh
lima persen).
(2) Dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 jumlahnya Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau
kurang.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 266
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 149 TAHUN 2000
TENTANG
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON,
UANG TEBUSAN PENSIUN, DAN TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA
UMUM
Dalam rangka kelancaran dan kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri yang memperoleh atau menerima penghasilan berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun,
dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (5) Undang-
undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan, perlu diatur pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon,
uang tebusan pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Contoh perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan berupa uang pesangon
dengan jumlah Rp 60.000.000,00.
Penghasilan bruto Rp 60.000.000,00
Dikecualikan dari pemotongan Rp 25.000.000,00 (-)
------------------------
Penghasilan dikenakan pajak Rp 35.000.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% x Rp 10.000.000,00 = Rp 1.000.000,00 (+)
------------------------
Rp 2.250.000,00
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4067