DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Nopember 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2152/PJ.53/1992
TENTANG
PENJELASAN PENGENAAN PPN ATAS JASA PIALANG PASAR UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING
(MONEY BROKER)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor dan tanggal, perihal tersebut pada pokok surat di atas,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 huruf e Undang-undang PPN 1984, Jasa adalah semua kegiatan usaha dan
pemberian pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau pembuatan hukum yang menyebabkan suatu
barang, fasilitas atau hak tersedia untuk dipakai.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas penyerahan semua Jasa Kena Pajak
yang dilakukan di daerah Pabean Indonesia oleh Pengusaha Kena Pajak dalam lingkungan perusahaan
atau pekerjaannya, kecuali 13 kelompok Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2
Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tersebut terutang PPN.
3. Penegasan lebih lanjut mengenai kelompok Jasa yang atas penyerahannya terutang PPN dinyatakan
dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 dimana di dalam angka 3
huruf j, disebutkan bahwa jasa makelar / broker termasuk dalam kelompok jasa perusahaan dan
perdagangan, sehingga atas penyerahannya terutang PPN.
4. Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing menyerahkan jasa kepada para relasinya (umumnya
kalangan perbankan) berupa jasa pemberian informasi dan konsultasi masalah Pasar Uang Rupiah
dan Valuta Asing dan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan akan hal itu (pihak
peminjam dan pihak yang meminjamkan, pihak penjual dan pihak yang membeli), seperti umumnya
jasa makelar / broker.
Apabila terjadi kesepakatan/transaksi, maka Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing akan
memperoleh fee atau komisi sebagai imbalan atas jasa yang telah diserahkan.
5. Walaupun jasa yang diberikan berkaitan dengan kegiatan Perbankan (pengguna jasanya adalah
kalangan perbankan), namun Jasa Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing tidak termasuk dalam
kelompok Jasa Perbankan yang dikecualikan dari Pengenaan PPN, tetapi termasuk dalam kelompok
jasa Perusahaan dan Perdagangan yang atas penyerahannya terutang PPN sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor
PENG-139/PJ.63/1989 angka 3 huruf j.
Oleh karenanya, permohonan Saudara agar penyerahan Jasa Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta
Asing dikecualikan dari pengenaan PPN, dengan menyesal tidak dapat dikabulkan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD