DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2508/PJ.51/1996

                            TENTANG

        PPN ATAS PENYERAHAN TAMBAK BESERTA RUMAH SEDERHANA DAN PENYERAHAN JKP 
             OLEH PEMBORONG DALAM RANGKA PROGRAM TAMBAK INTI RAKYAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 22 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996, bahwa Pajak 
    Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, 
    asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri 
    Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat, ditanggung 
    Pemerintah.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
    832/KMK.00/1989 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
    29/KMK.04/1995, bahwa :

    a.  Yang dimaksud dengan Rumah Murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 
        Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 adalah rumah type BTN/KPR 70 ke bawah 
        dan meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar, Rumah beserta Workshop dalam 
        rangka Transmigrasi Swakarsa Industri serta bangunan tertentu lainnya;

    b.  Pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah tidak 
        memungut Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat diberikan penegasan pembangunan rumah sederhana 
    type 36/55 serta pembangunan tambak beserta peralatannya untuk diserahkan kepada para peserta 
    Program Tambak Inti Rakyat (TIR) pada hakekatnya dapat dipersamakan dengan pembangunan 
    rumah sederhana sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas, sehingga :

    a.  Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan rumah sederhana type 36/55 serta 
        tambak beserta peralatannya dari PT XYZ kepada para peserta Program Tambak Inti Rakyat 
        (TIR), ditanggung Pemerintah.

    b.  Pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah sederhana 
        type 36/55 dan tambak beserta peralatannya serta penyerahan Jasa Kena Pajak atas 
        penyerahan jenis-jenis pekerjaan yang merupakan bagian atau dalam rangka pengerjaan 
        pembangunan rumah sederhana dan pembuatan tambak tersebut, tidak memungut Pajak 
        Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Ttd

FUAD BAWAZIER