DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2508/PJ.51/1996 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN TAMBAK BESERTA RUMAH SEDERHANA DAN PENYERAHAN JKP OLEH PEMBORONG DALAM RANGKA PROGRAM TAMBAK INTI RAKYAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996, bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat, ditanggung Pemerintah. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 832/KMK.00/1989 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29/KMK.04/1995, bahwa : a. Yang dimaksud dengan Rumah Murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 adalah rumah type BTN/KPR 70 ke bawah dan meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar, Rumah beserta Workshop dalam rangka Transmigrasi Swakarsa Industri serta bangunan tertentu lainnya; b. Pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat diberikan penegasan pembangunan rumah sederhana type 36/55 serta pembangunan tambak beserta peralatannya untuk diserahkan kepada para peserta Program Tambak Inti Rakyat (TIR) pada hakekatnya dapat dipersamakan dengan pembangunan rumah sederhana sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas, sehingga : a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan rumah sederhana type 36/55 serta tambak beserta peralatannya dari PT XYZ kepada para peserta Program Tambak Inti Rakyat (TIR), ditanggung Pemerintah. b. Pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah sederhana type 36/55 dan tambak beserta peralatannya serta penyerahan Jasa Kena Pajak atas penyerahan jenis-jenis pekerjaan yang merupakan bagian atau dalam rangka pengerjaan pembangunan rumah sederhana dan pembuatan tambak tersebut, tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Ttd FUAD BAWAZIER