DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
            MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
    55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu
    ditetapkan tata cara penetapan harga patokan ekspor atas barang ekspor yang
    dikenakan bea keluar;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
    ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1.  Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);

2.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
    Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
    Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap
    Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);

4.  Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung
    Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

5.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet
    Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik
    Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;

6.  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
    diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;

7.  Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon
    I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan
    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008;

8.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998
    tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor, sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
    01/M-DAG/PER/1/2007;

9.  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi Tata
    Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
    Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TATA CARA PENETAPAN
            HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA
            KELUAR.

            Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.  Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan atas
    barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar.

2.  Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.

3.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen
    Perdagangan.

            Pasal 2

(1) HPE atas barang ekspor ditetapkan oleh Menteri secara periodik.

(2) HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan Harga Ekspor
    oleh Menteri Keuangan untuk perhitungan Bea Keluar.

(3) Penetapan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Direktur
    Jenderal atas nama Menteri.

(4) Barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
    merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

            Pasal 3

Penetapan HPE atas barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan
dengan mempertimbangkan:

a.  pemenuhan kebutuhan dalam negeri;

b.  kelestarian sumber daya alam;

c.  stabilitas harga barang di dalam negeri; dan/atau

d.  daya saing barang ekspor.

            Pasal 4

(1) Penetapan HPE atas barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
    didasarkan pada:

    a.  harga rata-rata internasional;

    b.  harga rata-rata Free on Board (FOB) atau harga yang berlaku di pasar dalam
        negeri; atau

    c.  harga referensi atau harga rata-rata Cost Insurance and Freight (CIF)
        Rotterdam dikurangi biaya pengapalan, biaya asuransi dan biaya administrasi
        khusus untuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.

(2) Harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB atau CIF Rotterdam
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan harga rata-rata selama
    periodik terakhir sebelum penetapan HPE.

(3) Harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari awal periodik
    sampai dengan 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku penetapan HPE
    periodik berikutnya.

            Pasal 5

(1) HPE atas barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan
    setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non
    departemen/kepala badan teknis terkait.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan oleh
    unsur Departemen Perdagangan bersama departemen/lembaga pemerintah non
    departemen/badan teknis dan asosiasi komoditi terkait yang tergabung dalam Tim
    Penetapan HPE.

(3) Tim Penetapan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri.

            Pasal 6

(1) HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diusulkan oleh:

    a.  Menteri Pertanian dalam hal ini Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran
        Hasil Pertanian, Departemen Pertanian untuk barang ekspor produk Pertanian
        dan Perkebunan;

    b.  Menteri Perindustrian dalam hal ini Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia,
        Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka Departemen
        Perindustrian untuk barang ekspor produk Industri; dan/atau

    c.  Menteri Kehutanan dalam hal ini Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan,
        Departemen Kehutanan untuk barang ekspor produk Kehutanan.

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada
    Menteri melalui Ketua Tim Penetapan HPE paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum
    tanggal berakhirnya masa berlaku HPE.

(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Tim Penetapan HPE.

(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Penetapan
    HPE mengusulkan penetapan HPE kepada Menteri.

            Pasal 7

Dalam hal belum ditetapkan HPE yang baru, HPE sebelumnya yang telah berakhir masa
berlakunya, dinyatakan tetap berlaku.

            Pasal 8

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
25/M-DAG/PER/12/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas
Barang Ekspor Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

            Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   1 Mei 2009

Menteri Perdagangan R.I.,
ttd,

Mari Elka Pangestu