DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Oktober 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 763/PJ.312/2003
TENTANG
PENEGASAN MENGENAI PPh DAN PPN ATAS YAYASAN ABC
YANG MENERBITKAN BUKU-BUKU, KASET DAN VCD KEAGAMAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 11 April 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. Yayasan ABC adalah yayasan yang kegiatan utamanya bergerak dalam bidang keagamaan,
tidak mencari keuntungan (dunia bisnis). Yayasan ingin mengembangkan ajaran keagamaan
dalam bentuk buku-buku, kaset, dan VCD keagamaan. Untuk menutup biaya yang dikeluarkan,
yayasan menjual barang-barang tersebut kepada lingkungan keagamaan dan masyarakat
umum yang memerlukannya. Modal awal yayasan untuk kegiatannya berasal dari sumbangan
kotak dana umat;
b. Saudara mohon penegasan mengenai:
1) Apabila yayasan mendapat keuntungan atas jual beli tersebut, apakah dikenakan PPh
Pasal 25, meskipun keuntungannya akan digunakan untuk keperluan yayasan ABC
yaitu untuk kegiatan kerohanian dan tidak ada pembagian keuntungan?
2) Apakah yayasan harus memungut PPN atas penjualan tersebut, atau perlukah
mengajukan surat pembebasan PPN atas kegiatan tersebut?
2. Pajak Penghasilan
a. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000
dan penjelasannya, diatur bahwa yang menjadi Subjek Pajak antara lain badan. Dalam
pengertian badan termasuk juga yayasan atau organisasi yang sejenis.
b. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.4/1995 tanggal 4 Juli 1995
tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Yayasan dan Organisasi yang Sejenis antara lain
ditegaskan bahwa:
1) Butir 2, penerimaan yayasan atau organisasi yang sejenis dapat dibedakan antara
penerimaan yang bukan merupakan Objek Pajak dan penerimaan yang merupakan
Objek Pajak. Penerimaan atau penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak
berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan antara lain adalah:
a) bantuan atau sumbangan;
b) harta hibahan yang diterima oleh yayasan atau organisasi yang sejenis
sebagai badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994;
sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerima. Apabila
bantuan, sumbangan atau hibah tersebut berupa harta yang dapat disusutkan atau
diamortisasi, harta tersebut harus dibukukan oleh pihak yang menerima sesuai
dengan nilai sisa buku pihak yang memberikan.
2) Butir 3, penghasilan yang merupakan Objek Pajak adalah semua penghasilan yang
diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan antara lain
adalah:
a) penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan,
atau jasa;
b) bunga deposito, bunga obligasi, diskonto SBI dan bunga lainnya;
c) keuntungan dari pengalihan harta yang semula berasal dari bantuan,
sumbangan atau hibah;
d) pembagian keuntungan dari kerja sama usaha.
3. Pajak Pertambahan Nilai
a. Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
yang dilakukan oleh Pengusaha.
b. Berdasarkan Pasal 2 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor
dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak
Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Barang
Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
adalah buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
c. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang
Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa yang dimaksud dengan
Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga
ratus enam puluh juta rupiah).
d. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang
Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama yang Atas
Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diatur
bahwa buku-buku pelajaran agama adalah buku-buku untuk keperluan pendidikan dan
kepustakaan di bidang Agama yang dipergunakan pada Perguruan Umum dan Pendidikan
Keagamaan dari Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren dan
Sekolah Kejuruan yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan.
e. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/PJ./2001 tentang Penetapan
Nilai Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara dan
Penunjukan Asosiasi yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak
Pertambahan Nilai serta Tata Cara Penebusan dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-84/PJ./2002, antara lain diatur bahwa:
1) Pasal 1 angka 1, produk rekaman suara adalah kaset, compact disc, dan video
compact disc, yang berisi rekaman suara atau rekaman suara beserta tayangan
gambar;
2) Pasal 3, atas penyerahan produk rekaman suara lainnya selain produk rekaman
suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, seperti Kaset, Video Compact
Disc (VCD) dan Compact Disc (CD) yang berisi materi buku pelajaran umum
termasuk pelajaran bahasa, pelajaran keagamaan, Laser Disc Karaoke (LD.K) dan
Digital Versatile Disc Karaoke (DVD.K), dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai
ketentuan umum Pajak Pertambahan Nilai.
f. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-153/PJ./2002 tentang Penetapan
Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, dan Dasar
Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk
Rekaman Gambar dan Penunjukan Asosiasi yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan
Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan dan Pelaporannya, diatur
antara lain bahwa:
1) Pasal 1 angka 1, yang dimaksud dengan produk rekaman gambar adalah semua
produk rekaman gambar yang dibuat di atas media rekaman Video Compact Disc
(VCD), Digital Versatile Disc (DVD), Laser Disc (LD) dan pita kaset (VHS), atau bahan
hasil penemuan teknologi lainnya, yang ditayangkan kepada khalayak dengan sistem
proyeksi elektronik, selain produk rekaman gambar yang berisi:
a) lagu beserta tayangan gambar (karaoke);
b) tayangan gambar yang berisi materi buku pelajaran umum termasuk
pelajaran bahasa dan pelajaran agama;
c) software program komputer.
2) Pasal 3, atas penyerahan produk rekaman gambar selain produk rekaman gambar,
seperti Video Compact Disc (VCD), Digital Versatile Disc (DVD), Laser Disc (LD) dan
pita kaset (VHS) yang berisi materi buku pelajaran umum termasuk pelajaran bahasa
dan pelajaran agama, Laser Disc Karaoke (LD.K) dan software program komputer,
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan umum Pajak Pertambahan Nilai.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
a. Pajak Penghasilan
1) Atas penerimaan bantuan/sumbangan yang berasal dari kotak dana umat tidak
terutang Pajak Penghasilan;
2) Atas penghasilan lainnya termasuk keuntungan dari hasil penjualan buku-buku, kaset,
dan VCD keagamaan, merupakan Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan
berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan.
b. Pajak Pertambahan Nilai
1) Atas penyerahan buku-buku pelajaran keagamaan oleh Yayasan ABC kepada
lingkungan keagamaan dan kalangan umum sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
pada butir 3.d. di atas, dibebaskan dari pengenaan PPN;
2) Atas penyerahan kaset dan VCD keagamaan oleh Yayasan ABC kepada lingkungan
keagamaan dan kalangan umum, terutang PPN sesuai ketentuan umum Pajak
Pertambahan Nilai;
3) Yayasan ABC wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memungut PPN
yang terutang atas penyerahan buku-buku pelajaran keagamaan, kaset, dan VCD
keagamaan apabila peredaran usaha bruto selama satu tahun buku melebihi
Rp 360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO