KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 461/KMK.01/2004
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR KEBIJAKAN PERDAMAIAN
SEHUBUNGAN DENGAN PENANGANAN ASET NEGARA BERPERKARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SELAKU
KETUA TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Kelompok Kerja Penanganan Masalah Hukum Tim
Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dalam menangani perdamaian
sehubungan penanganan aset negara berperkara, diperlukan Prosedur Operasi Standar Kebijakan
Perdamaian Sehubungan dengan Penanganan Aset Negara Berperkara;
b. bahwa Prosedur Operasi Standar Kebijakan Perdamaian Sehubungan dengan Penanganan Aset Negara
Berperkara diperlukan agar dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja Penanganan Masalah
Hukum sesuai dengan prinsip-prinsip kepatuhan, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, dan
kehati-hatian.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Prosedur Operasi Standar Kebijakan Perdamaian Sehubungan
dengan Penanganan Aset Negara Berperkara;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
2. Keputusan Presiden Nomor 15 TAHUN 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan
Penyehatan Perbankan Nasional;
3. Keputusan Presiden Nomor 16 TAHUN 2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan
Perbankan Nasional;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN SELAKU KETUA TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN
NASIONAL TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR KEBIJAKAN PERDAMAIAN SEHUBUNGAN DENGAN
PENANGANAN ASET NEGARA BERPERKARA.
Pasal 1
Prosedur Operasi Standar Kebijakan Perdamaian Sehubungan dengan Penanganan Aset Negara Berperkara
ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan selaku Tim Pemberesan Badan Penyehatan
Perbankan Nasional ini.
Pasal 2
Prosedur Operasi Standar Kebijakan Perdamaian Sehubungan dengan Penanganan Aset Negara Berperkara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku bagi Kelompok Kerja Penanganan Masalah Hukum pada Tim
Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Pasal 3
Keputusan Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Mei 2004.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BOEDIONO