DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Februari 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 245/PJ.5.2/1992
TENTANG
PAJAK MASUKAN ATAS BAHAN BAKU DAN BAHAN PENOLONG SERTA PAJAK KELUARAN
ATAS PENYERAHAN ALAT KONTRASEPSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 19 September 1991, perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989 tanggal
29 Mei 1989, atas impor atau perolehan barang modal tertentu dapat diberikan penangguhan
pembayaran PPN sepanjang Pengusaha yang bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak.
Oleh karena bahan baku (dalam hal ini bahan baku latex) yang Saudara beli/impor tidak termasuk
dalam pengertian barang modal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
tersebut di atas, maka atas impor atau perolehannya tetap terutang PPN.
2. Sesuai dengan Pasal 2 butir 7 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, atas penyerahan/penjualan
alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional, PPN yang terutang
ditanggung oleh Pemerintah.
Untuk keperluan tersebut apabila :
a. PT. XYA melakukan penyerahan alat kontrasepsi kepada pihak lain, harus dibuatkan Faktur
Pajak paling sedikit rangkap 3 (tiga) dengan perincian :
Lembar ke-1 : diserahkan kepada pembeli;
Lembar ke-2 : diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan
dilampirkan pada SPT Masa PPN;
Lembar ke-3 : arsip perusahaan yang bersangkutan.
Pada Faktur Pajak tersebut agar supaya diberi cap "PPN ditanggung Pemerintah ex. Keppres
No. 18 TAHUN 1986".
b. Khusus untuk penyerahan alat kontrasepsi kepada BKKBN, disamping membuat Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, PT. XYZ juga diwajibkan mengajukan
permohonan PPN ditanggung Pemerintah kepada Direktur PPN dan PTLL untuk mendapatkan
Surat Keterangan ditanggung Pemerintah.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989
tanggal 29 Desember 1989, maka Pajak Masukan atas pembelian bahan baku, bahan pembantu dan
alat-alat perusahaan yang dipergunakan untuk menghasilkan alat kontrasepsi yang PPN-nya
ditanggung Pemerintah, tidak dapat dikreditkan atau direstitusi.
Demikian agar Saudara Maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.