DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 654/PJ.322/2003

                            TENTANG

                PERMOHONAN PENEGASAN TEMPAT PENYETORAN PPh PASAL 21

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Mei 2003 perihal dimaksud pada pokok di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  PT ABC mempunyai wilayah kerja yang tersebar di beberapa daerah, dalam melakukan 
        penyetoran PPh Pasal 21 dilakukan melalui Bank Persepsi di wilayah Jakarta, sehingga 
        pengiriman asli SSP lembar kedua (2) oleh bank penerima setoran mengalami keterlambatan 
        yang mengakibatkan himbauan dari KPP daerah kepada PT ABC.
    b.  Saudara memohon penegasan mengenai tempat penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21, 
        apakah dapat disetor di bank persepsi Jakarta atau harus pada bank persepsi di daerah.

2.  Dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
    Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (UU KUP) diatur bahwa Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang 
    di kas negara melalui Kantor Pos dan atau bank badan usaha milik Negara atau bank badan usaha 
    milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

3.  Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 
    tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran 
    Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian 
    Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak diatur bahwa Pembayaran dan penyetoran pajak 
    dilakukan di Kantor Pos atau bank Badan Usaha Milik Negara, bank Badan Usaha Milik Daerah, atau 
    bank-bank lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.

4.  Dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tanggal 
    22 Pebruari 2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak diatur bahwa Kantor Penerima Pembayaran 
    adalah Kantor Pos dan atau bank Badan Usaha Milik Negara, atau bank Badan Usaha Milik Daerah 
    atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai penerima pembayaran 
    atau setoran pajak.

5.  Dalam Pasal 21 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-543/PJ./2000 tentang Petunjuk 
    Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 
    Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan, Orang Pribadi diatur bahwa penyetoran pajak 
    dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Usaha Milik 
    Negara atau Bank Badan Milik Daerah, atau Bank-bank lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal 
    Anggaran, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa PT ABC dapat menyetor Pajak 
    Penghasilan Pasal 21 pada Kantor Pos dan atau bank Usaha Milik Negara, atau bank Badan Usaha 
    Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai penerima 
    pembayaran atau setoran pajak, baik yang berdomisili di daerah maupun di Jakarta.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN