DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 Maret 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 236/PJ.322/2005

                            TENTANG

                          PERATURAN PERPAJAKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 27 Oktober 2004 hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Sebagai perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek-proyek pemerintah, para 
        kontraktor dipungut PPN dan PPh oleh Bendaharawan Proyek. Namun Pada saat bersamaan 
        dalam pengadaan barang dan jasa untuk proyek tersebut, mereka juga membayar langsung 
        PPN kepada sub kontraktor dan pemasok, sehingga ini sangat memberatkan cashflow mereka 
        disamping untuk proses restitusinya memerlukan waktu yang cukup lama.
    b.  Asosiasi Kontraktor Indonesia memohon kebijakan Direktur Jenderal Pajak agar PPN dan PPh 
        tidak perlu dipungut Bendaharawan Pemerintah dan dibayarkan langsung kepada kontraktor.

2.  Pajak Pertambahan Nilai.
    a.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
        undang Nomor 18 TAHUN 2000 dinyatakan sebagai berikut :
        1)  Pasal 1 angka 27 menyatakan bahwa Pemungut PPN adalah bendaharawan 
            Pemerintah, badan atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan 
            untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas 
            penyerahan BKP dan atau JKP kepada bendaharawan Pemerintah, badan atau instansi 
            Pemerintah tersebut.
        2)  Pasal 16 A ayat (1) menyatakan bahwa pajak yang terutang atas penyerahan BKP 
            dan atau JKP kepada Pemungut PPN dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut 
            PPN.
    b.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 563/KMK.03/2003 dinyatakan sebagai berikut :
        1). Dalam konsideran menimbang dinyatakan bahwa dalam rangka menyederhanakan 
            sistim pemungutan PPN dan PPnBM, perlu ditetapkan penunjukan bendaharawan 
            Pemerintah dan KPKN untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM.
        2). Pasal 1 menyatakan bahwa bendaharawan Pemerintah adalah bendaharawan atau 
            pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN atau APBD, 
            yang terdiri dari bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, 
            Kabupaten atau Kota.
    c.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 550/PJ./2000 
        dinyatakan bahwa Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang telah ditetapkan oleh Direktur 
        Jenderal Pajak sebagai Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud 
        dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 yang dapat diberikan 
        Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

3.  Pajak Penghasilan
    a.  Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 
        1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan 
        sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa 
        lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 
        dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan 
        pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, 
        atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk 
        usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas 
        persen) dari perkiraan penghasilan neto;
    b.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain 
        dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU 
        PPh, antara lain diatur sebagai berikut :
        1)  Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa konstruksi 
            dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas 
            pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya;
        2)  Lampiran II angka 3, jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan/
            pemeliharaan/perbaikan bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/
            air/gas/AC/TV Kabel, sepanjang jasa tersebut dilakukan Wajib Pajak yang ruang 
            lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai 
            pengusaha konstruksi perkiraan penghasilan netonya sebesar 13 1/3% dari jumlah 
            bruto tidak termasuk PPN;
        3)  Lampiran III angka 4, atas jasa perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi 
            perkiraan penghasilan netonya adalah 26 2/3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

4.  Berdasarkan Uraian di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Pajak Pertambahan Nilai
        1)  Pemungutan PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh bendaharawan Pemerintah 
            merupakan amanat Undang-undang dalam rangka penyederhanaan sistim 
            pemungutan pajak. Dengan demikian, pembayaran atas penyerahan BKP dan atau 
            JKP oleh PKP yang terutang PPN dan atau PPnBM dimana dananya berasal dari APBN 
            atau APBD oleh bendaharawan Pemerintah, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh 
            bendaharawan pemerintah.
        2)  Apabila para kontraktor memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Patuh, maka para 
            kontraktor dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. 
            Dalam hal pengembalian PPN, selambat-lambatnya diberikan dalam waktu 1 bulan 
            sejak permohonan diterima lengkap. Informasi mengenai kriteria Wajib Pajak Patuh 
            dapat ditanyakan pada Kantor-Kantor Pelayanan Pajak dimana para kontraktor 
            terdaftar.
    b.  Pajak Penghasilan
        1)  Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf (c) UU PPh jo. Keputusan Direktur 
            Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002, jasa konstruksi merupakan jasa yang 
            terutang PPh Pasal 23. Bendaharawan Pemerintah selaku pihak yang membayarkan 
            imbalan jasa konstruksi untuk proyek-proyek pemerintah, merupakan pihak yang 
            wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran imbalan jasa tersebut;
        2)  PPh Pasal 23 yang dipotong merupakan pembayaran angsuran pajak tahun berjalan 
            yang dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh tahun Pajak yang 
            bersangkutan.

Dengan demikian, permohonan Saudara agar PPN dan PPh tidak perlu dipungut oleh Bendaharawan 
dan dapat dibayarkan langsung kepada kontraktor tidak dapat kami kabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO