DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Juni 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 561/PJ.53/2005
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH KEPADA KORBAN GEMPA BUMI DAN TSUNAMI
DI PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN SUMATERA UTARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Nomor XXX tanggal 13 April 2005 hal
sebagaimana tersebut pada pokok surat, yang salah satunya ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
a. Sehubungan dengan telah terjadinya gempa bumi dan tsunami di wilayah Nanggroe Aceh
Darussalam dan Sumatera Utara, Perum Perumnas telah bekerjasama dengan perusahaan-
perusahaan yang perduli terhadap korban bencana gempa bumi dan tsunami, untuk
membangun perumahan tahan gempa yang diperuntukkan bagi para korban gempa bumi dan
tsunami dengan harga RS Sehat yang ditetapkan Pemerintah.
b. Biaya produksi rumah setelah dilakukan perhitungan mencapai Rp 36.000.000,- per unit untuk
type 36 yang dibebankan kepada perusahaan mitra Perum Perumnas.
c. Hasil pembangunan rumah tersebut setelah selesai akan diserahkan kepada Palang Merah
Indonesia untuk selanjutnya diserahkan kepada para korban bencana gempa bumi dan
tsunami secara cuma-cuma/gratis.
d. Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas Saudara mengajukan permohonan agar atas
penyerahan rumah tersebut kepada para korban bencana gempa bumi dan tsunami yang
diserahkan melalui Palang Merah Indonesia dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
a. Pasal 1
1). Angka 18, bahwa Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak,
tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini
dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2). Angka 13, bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik
Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi,
dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk
badan lainnya.
3). Angka 14, bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana
dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha
perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah Pabean,
melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
b. Pasal 1A ayat (1) huruf d, bahwa Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena
Pajak adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak.
c. Pasal 4 huruf a dan c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang
Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha.
d. Pasal 16B ayat (1), bahwa Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak
terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau
selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:
1) kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
2) penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;
3) impor Barang Kena Pajak tertentu;
4) pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean;
5) pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, antara lain
mengatur:
a. Pasal 2 angka 1, bahwa Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Rumah sederhana, rumah sangat sederhana,
rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan
lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan
Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
b. Pasal 3 angka 4, bahwa Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk
pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan
tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan
Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002,
antara lain mengatur:
a. Pasal 1, bahwa Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Nilai Lain
adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
b. Pasal 2 huruf b, bahwa Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan untuk
pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau
Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah
Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta
Perumahan Lainnya Yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
197/KMK.03/2004, antara lain mengatur:
a. Pasal 2, bahwa atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Pondok Boro,
Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pasal 3, bahwa Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 angka 1 yang penyerahannya melalui penjualan tunai dan melalui cicilan
bertahap yang disediakan oleh pengembang, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian cuma-cuma
Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 3, bahwa pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang
diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi
sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
b. Pasal 4 ayat (1), bahwa atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan
secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai
dan harus diterbitkan Faktur Pajak.
c. Pasal 4 ayat (5), Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba
kotor.
7. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 sampai dengan 6, dan memperhatikan isi surat Saudara pada
angka 1 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
a. Berhubung Rumah Sederhana yang diserahkan oleh Perum Perumnas kepada PMI tidak
dibiayai oleh fasilitas kredit maka atas penyerahan tersebut terutang PPN, mengingat
penyerahan yang dilakukan oleh Perum Perumnas kepada PMI diberikan secara cuma-cuma/
gratis maka PPN terutang adalah sebesar 10% dari harga pokok.
b. PMI tidak termasuk Pengusaha sehingga atas penyerahan Rumah Sederhana Sehat dari PMI
kepada masyarakat korban gempa bumi dan tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam dan
Sumatera Utara tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO