KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 139/KMK.05/1997
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, TERMASUK SUKU CADANG
DAN PERLENGKAPAN MILITER SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN
BARANG YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu
untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi,
termasuk suku cadang dan perlengkapan militer serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk
menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara dengan suatu
Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982;
2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3567);
3. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3568);
4. Undang-undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang
Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR
PERSENJATAAN, AMUNISI, TERMASUK SUKU CADANG DAN PERLENGKAPAN MILITER SERTA BARANG DAN
BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPERLUAN
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA.
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan
keamanan negara untuk melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok
ABRI, serta alat pendukung yang dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka
pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
2. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan
keamanan negara adalah termasuk juga suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan,
perawatan dan perbaikan alat utama dan alat pendukungnya.
Pasal 2
Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 di berikan pembebasan bea masuk.
Pasal 3
(1) Pembebasan bea masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan oleh
Menteri Keuangan setelah diajukan permohonan melalui Direktur Jenderal Bea.
(2) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1, permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu pernyataan tertulis sebagaimana contoh pada lampiran II yang
menyatakan bahwa barang-barang tersebut dipergunakan untuk keperluan ABRI yang ditandatangani
oleh :
a. Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh Direktur Pengadaan dalam hal barang
dan bahan diimpor oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan;
b. Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten Logistik dalam hal barang dan
bahan diimpor oleh markas besar ABRI.
(3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2, permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh produsen yang termasuk dalam Industri Strategis yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 4
Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh
Direktur Jenderal Bea.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD