DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Juli 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 875/PJ.52/1991

                            TENTANG

                  PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 15 Januari 1991, perihal seperti pada pokok surat dan 
dengan memperhatikan laporan Kepala KPP Manado No. LAP-01/WPJ.13/KP.0108/I.4/1991 tanggal 9 April 
1991, bersama ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara untuk pemusatan tempat terutang PPN di Jakarta 
tidak dapat disetujui, karena kegiatan usaha, tempat terutang PPN dan administrasi Cabang Perusahaan 
Saudara, memungkinkan untuk melakukan penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPN tersendiri dan 
karenanya atas penyerahan Barang kena Pajak Jasa Kena Pajak oleh Cabang/Perwakilan dapat dilaksanakan 
pengenaan PPN nya di tempat Cabang/Perwakilan berlokasi.

Dengan demikian Kantor Pusat dan semua Cabang Perusahaan/Perwakilan PT XYZ harus melaporkan 
usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan melaksanakan hak dan kewajiban PPN-nya 
masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat dan Cabang-
cabang/Perwakilan terletak.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS