DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                3 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1571/PJ.51/1996

                            TENTANG

  IJIN BAGI PT. ALIM AMPUHJAYA STEEL UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK ATAS NAMA PERTAMINA/KBH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 29 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994, PT. XYZ sebagai rekanan Pertamina/Kontraktor Bagi Hasil (KBH), bertindak 
    seolah-olah membeli pipa dari PT. ABC kemudian menjualnya ke Pertamina/KBH.

    Dengan demikian besarnya harga jual yang dibebankan PT. ABC  kepada PT. XYZ adalah sama 
    dengan harga jual yang dibebankan PT. XYZ  kepada Pertamina/KBH.
    Pada praktek yang sesungguhnya, PT. XYZ  hanya menerima komisi dari keagenan PT. ABC

2.  Mengingat PT. XYZ  hanya menerima komisi dari PT. ABC dan tidak ada perubahan harga dari 
    PT. ABC  ke PT. XYZ  maupun dari PT. XYZ  ke Pertamina/KBH, maka kami sampaikan penegasan 
    sebagai berikut :
    2.1.    Transaksi yang telah terjadi
        Pembuatan Faktur Pajak, penyetoran dan pelaporan PPN tetap dilaksanakan sesuai ketentuan 
        yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah 
        diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.
    2.2.    Transaksi yang dilakukan setelah adanya penegasan
        a.  Pembuatan Faktur Pajak oleh PT. ABC, untuk penyerahan Pipe Pile pada Pertamina/
            KBH melalui PT. XYZ , supaya mencantumkan pada kolom pembeli "PT. XYZ  QQ 
            Pertamina" atau "PT. XYZ  QQ KBH (nama perusahaan)".
        b.  PPN yang disetor oleh Bendaharawan Pertamina/KBH untuk dan atas nama PT. ABC 
            supaya pada KP PDIP 5.1-94 kode A.I ditulis PT. XYZ  qq PT. ABC dan pada kotak 
            NPWP (kode B) ditulis NPWP PT. ABC sedangkan NPWP PT. XYZ  ditulis di bawah 
            kotak NPWP.
        c.  Copy kontrak antara PT. XYZ  dengan Pertamina/KBH supaya disampaikan kepada 
            Kepala KPP PN & D bila kontraknya dengan Pertamina atau kepada Kepala KPP PMA 
            bila kontraknya dengan KBH.
        d.  PT. XYZ  harus memungut PPN dan membuat Faktur Pajak kepada PT. ABC atas 
            penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan 
            menyetorkan serta melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
        e.  Oleh karena PT. XYZ  tidak memperoleh Faktur Pajak masukan dari PT. ABC, dengan 
            sendirinya tidak berhak untuk mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang
            dipungut Pertamina/KBH.
        f.  Mekanisme administrasi tersebut di atas hanya berlaku untuk jasa keagenan 
            pemasaran Pipe Pile yang diberikan PT. ABC kepada PT. XYZ .

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER