DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 September 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2551/PJ.53/1996
TENTANG
PENGENAAN BEA METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Agustus 1996 perihal Penggunaan Bea Meterai, dengan ini
disampaikan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 4 huruf a angka 5 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai, atas
bukti pengiriman dan penerimaan barang tidak dikenakan Bea Meterai. Apabila yang Saudara
maksudkan dengan Berita Acara serah terima tersebut sebagai bukti pengiriman dan penerimaan
barang, maka atas Berita Acara tersebut tidak perlu dibubuhi Bea Meterai.
2. Berdasarkan Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995 tentang
Perubahan Tarif Bea Meterai, surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk
digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat
perdata, dikenakan Bea Meterai sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
3. Oleh karena itu, klasifikasi Berita Acara yang dikenakan Bea Meterai meliputi Berita Acara yang
digunakan sebagai alat pembuktian atas perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata,
misalnya Berita Acara serah terima proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh pemborong dan yang
selanjutnya diserahkan kepada pemilik proyek.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO