DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 899/PJ.51/2001

                             TENTANG

                           PPN ATAS IMPOR PUPUK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat-surat Saudara Nomor XXXX tanggal 28 Mei 2001 yang ditujukan kepada Menteri 
Keuangan dan Nomor XXXXX tanggal 28 Mei 2001 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak hal 
Permohonan Pembebasan PPN Pupuk Impor, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :

1.      Dalam Surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa :     
        1.1.        Dalam rangka meningkatkan pendapatan petani tebu serta daya saing industri gula nasional, 
        ketersediaan pupuk merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan hal tersebut.     
        1.2.        Mengingat keterbatasan pasokan pupuk dalam negeri, khususnya ammonium sulfat (ZA) 
        Saudara melakukan kerja sama dengan PT FM untuk melakukan impor pupuk.     
        1.3.        Bagi petani, pupuk merupakan produk strategis seperti halnya bibit Saudara beranggapan 
        bahwa adalah logis dan rasional apabila pupuk memperoleh pembebasan PPN, di samping itu 
        dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan petani yang tidak akan diperdagangkan.     
        1.4.        Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara mengajukan permohonan pembebasan 
        PPN atas pupuk ZA yang Saudara impor.

2.      Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang impor dan 
    atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan 
    PPN yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001, bahwa pupuk tidak termasuk Barang Kena Pajak 
    Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.     

3.      Pada kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang 
    dibebaskan PPN atas impor dan penyerahannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah 
    Nomor 12 TAHUN 2001, ditetapkan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara dengan ini ditegaskan 
    bahwa atas impor pupuk terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum. 


  
Direktur Jenderal 

ttd.  
  
Hadi Poernomo 
NIP. 060027375 


Tembusan : 
1.      Menteri Keuangan; 
2.      Direktur PPN dan PTLL; 
3.      Direktur Peraturan Perpajakan.