DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Februari 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.54/1988
TENTANG
PENJELASAN LEBIH LANJUT TENTANG KEBIJAKSANAAN OPERASIONAL PEMERIKSAAN TRIWULAN IV 1987/1988
(SERI PEMERIKSAAN -34)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam Surat Edaran No. SE-11/PJ.54/1988 tanggal 2 Februari 1988 (Seri Pemeriksaan -31) telah digariskan
mengenai kebijaksanaan operasional pemeriksaan Triwulan IV 1987/1988 dengan maksud untuk mengamankan
penerimaan tahun 1987/1988. Pada Surat Edaran tersebut juga diatur mengenai pengalihan tugas dari
petugas-petugas pemeriksa yang pelaksanaan pemeriksaannya untuk sementara dihentikan, yaitu antara lain
pemeriksaan Kantor PPh Pasal 25, pemeriksaan sumir PPN dan pemeriksaan Seri 02.
Dibawah ini disampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengalihan sementara petugas-petugas pemeriksa
tersebut sebagai berikut :
1. Petugas Pemeriksaan Kantor PPh Pasal 25.
Dengan ditangguhkannya pemeriksaan Kantor terhadap SPT 1986, maka para petugas pemeriksaan
kantor dialihkan tugasnya untuk menangani pemeriksaan sumir terhadap SPT PPh Pasal 21, PPh
Pasal 22, Pasal 23/26 dari Wajib Pajak dan Bendaharawan Pusat/Daerah/Proyek.
Pengalihan yang dimaksud adalah mengenai penugasannya dari melakukan pemeriksaan Kantor SPT
PPh Tahun 1986 ke pemeriksaan sumir SPT PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan Pasal 23/26. Dengan
demikian petugas-petugas pemeriksa tersebut tetap berada dan bertanggung jawab kepada Kasi
Penetapan yang bersangkutan, kecuali kalau petugas pemeriksa tersebut ditunjuk oleh Kepala
Inspeksi Pajak untuk melakukan pemeriksaan khusus.
Perlu dijelaskan disini bahwa yang dimaksud dengan pemeriksaan sumir terhadap jenis-jenis pajak
diatas adalah yang dilakukan ditempat Wajib Pajak yang pelaksanaan pemeriksaannya dilakukan
dalam waktu singkat dengan obyek pemeriksaan yang tidak terlalu mendalam.
Pelaksanaan dan penanggung jawab pemeriksaan sumir adalah Seksi Penetapan yang menangani
jenis-jenis pajak tersebut.
Ditambahkan pula disini bahwa pengolahan SPT PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23/26 masih belum
tercakup dalam sistems seleksi pemeriksaan melalui PDIP, maka prosedur pelaksanaan
pemeriksaannya tetap dilakukan melalui Daftar Usulan Pemeriksaan (DUP) serta Daftar Rencana
Pemeriksa (DRP).
2. Pemeriksaan Sumir PPN.
Dalam surat Edaran Seri 31 juga digariskan, bahwa pemeriksaan sumir PPN dihentikan
pelaksanaannya dalam Triwulan IV tahun 1987/1988 dan para petugas pemeriksaan sumir PPN
dialihkan kegiatannya untuk melaksanakan pemeriksaan lengkap PPN.
Seperti yang digariskan dalam Pedoman Pemeriksaan PPN (KEP-23/PJ.5/1987 tanggal 27 April 1987),
penanganan pemeriksaan lengkap PPN dilakukan oleh Seksi AKPB atau Seksi DL/AKPB pada Inspeksi
Pajak tipe B2. Dengan demikian maka dalam melaksanakan pemeriksaan lengkap PPN, petugas
pemeriksa tersebut bertanggung Jawab kepada Kasi AKPB atau Kasi DL/AKPB.
3. Pemeriksaan Seri 02.
Seperti juga halnya dengan pemeriksaan kantor dan pemeriksaan sumir PPN, maka pemeriksaan
Seri-02 yang dilaksanakan oleh Petugas Dinas luar, untuk sementara dihentikan. Para Petugas Dinas
Luar yang melakukan pemeriksaan seri-02 dialihkan kegiatannya untuk menghubungi dan melakukan
pengecekan pembayaran PPh Pasal 22 dan PPn para Bendaharawan.
Yang perlu ditekankan disini adalah bahwa tugas pengecekan pembayaran tersebut merupakan
semacam tugas penelitian setempat dengan melakukan kontak langsung dengan Wajib Pajak. Oleh
karena tempat kedudukan para PDL tersebut tidak selalu di Kantor Inspeksi Pajak, maka pengaturan
tentang kepada siapa PDL tersebut bertanggung jawab, diserahkan sepenuhnya kepada Kepala
Inspeksi Pajak untuk mengaturnya.
4. Pemeriksaan Khusus.
Sifat Pemeriksaan Khusus adalah pemeriksaan lapangan, jadi meliputi seluruh jenis pajak yang
menjadi kewajiban Wajib Pajak, seperti yang telah digariskan pada Seri 09 dan Seri 19, penanggung
Jawab pemeriksaan adalah Seksi AKPB atau DL/AKPB pada Inspeksi Pajak Tipe B2.
Oleh karena itu petugas pemeriksa, baik yang berasal dari Seksi AKPB sendiri maupun dari seksi-
seksi lain yang oleh Kepala Inspeksi Pajak ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan khusus,
bertanggung jawab kepada Kasi AKPB.
Sebagai kesimpulan perlu disampaikan disini bahwa dasar pemikiran pengalihan tugas tersebut adalah
untuk memanfaatkan tenaga pemeriksa yang kegiatan pemeriksaannya dihentikan untuk sementara,
guna melaksanakan pemeriksaan jenis pajak tertentu yang diperkirakan dapat menunjang
peningkatan penerimaan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. SALAMUN A.T