DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2211/PJ.54/1996

                            TENTANG

                       RESTITUSI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 1 Agustus 1996, perihal seperti tersebut di atas, perlu kami 
sampaikan bahwa menurut Pasal 9 ayat (10), (11) dan (12) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, kelebihan bayar PPN dapat dimintakan pengembalian pada setiap 
akhir tahun buku, kecuali dalam hal kelebihan Pajak Masukan (yang dapat dikreditkan) terjadi karena ekspor 
atau karena penyerahan kepada Pemungut PPN.

Tidak berlebihan kiranya bila kami tambahkan bahwa kredibilitas sistem PPN pada Undang-undang PPN 
seharusnya dilihat sebagai terletak pada dijaminnya hak mengkreditkan Pajak Masukan dan 
mengkompensasikan kelebihan Pajak Masukan sesuai ketentuan. Sedang hak PKP untuk mendapatkan 
restitusi atas lebih bayar harus dilihat sebagai pengorbanan oleh negara demi mencapai tujuan lain yaitu untuk 
membantu cash flow perusahaan dengan mengorbankan cash flow pemerintah (dalam hal hak restitusi atas 
lebih bayar pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku), atau untuk mendorong ekspor atau kegiatan yang 
dipersamakan dengan ekspor (dalam hal hak restitusi atas lebih bayar pada setiap Masa Pajak terjadinya 
ekspor atau kegiatan yang dipersamakan dengan ekspor), atau untuk merealisasikan pemajakan oleh negara 
tujuan barang (dalam hal hak restitusi yang diberikan kepada pengusaha yang semata-mata melakukan 
ekspor), atau untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan ketentuan tentang pemungutan PPN oleh Pemungut PPN 
(dalam hal hak restitusi bulanan bagi PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN), atau 
untuk menghormati konvensi internasional (dalam hal hak restitusi bagi PKP yang melakukan penyerahan 
kepada Kedutaan Besar Asing atau Organisasi Internasional tertentu), atau untuk memperbesar manfaat 
bantuan luar negeri (dalam hal hak restitusi yang diberikan kepada kontraktor utama dari proyek pemerintah 
yang sumber dananya dari bantuan luar negeri).

Demikian untuk dimaklumi.




A/N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO