DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Juli 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 989/PJ.5.1/1989
TENTANG
PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 2 Mei 1989 perihal tersebut diatas dengan ini diberikan
penjelasan bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-24/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei
1989 tentang Faktur Pajak sederhana diatur hal-hal sebagai berikut :
1. Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis,
kwitansi yang lazim dipakai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagai bukti penyerahan atau pembayaran
atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
2. Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat :
- Nomor Urut,
- Nama PKP atau nama merek usaha,
- Jumlah harga jual atau penggantian yang diterima,
- Jumlah PPN atau PPn. BM yang terutang atau keterangan bahwa pajak yang terutang sudah
termasuk dalam harga jual atau penggantian.
Untuk jelasnya bersama ini dilampirkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-24/PJ.3/1989. Adapun
contoh Faktur Pajak Sederhana yang Saudara sampaikan, setelah kami pelajari, dapat digunakan dengan
tambahan tanda tangan penjual dan tempat dan tanggal pembuatannya.
Dapat kami tambahkan bahwa Faktur Pajak sederhana hanya dapat diberikan kepada pembeli sebagai
konsumen terakhir atau pembeli sebagai pedagang pengecer.
Penjualan kepada pedagang besar/grosier lainnya tetap harus menggunakan Faktur Pajak Biasa (standar).
Demikian penjelasan kami kiranya maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS