DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            7 September 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 38/PJ.71/1989

                        TENTANG

              TANDA PENGENAL PEMERIKSA (SERI PEMERIKSAAN-59)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang 
Perpajakan, antara lain ditentukan bahwa setiap petugas Pemeriksa harus memiliki Tanda Pengenal 
Pemeriksa.

Agar terdapat keseragaman di dalam pembuatan, penerbitan dan penandatanganan Tanda Pengenal 
Pemeriksa tersebut, maka perlu diatur hal-hal sebagai berikut :
1.  Bentuk, ukuran, warna, cara pengisian dan contoh Tanda Pengenal Pemeriksa adalah seperti terdapat 
    dalam lampiran.

2.  Penanda tanganan Tanda Pengenal Pemeriksa.
    2.1.    Tanda Pengenal Pemeriksa untuk Pemeriksa yang bertugas pada Direktorat Pemeriksaan 
        Pajak ditandatangani oleh Direktur Pemeriksaan Pajak.
    2.2.    Tanda Pengenal Pemeriksa untuk Pemeriksa yang bertugas pada Unit Pemeriksaan dan 
        Penyidikan Pajak ditanda tangani oleh Kepala Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.

3.  Tanda Pengenal Pemeriksa berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Dalam hal petugas Pemeriksa 
    yang bersangkutan dimutasikan, maka Tanda Pengenal Pemeriksa tersebut harus dikembalikan 
    kepada Direktur Pemeriksa Pajak atau Kepada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD