DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            16 Nopember 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1075/PJ.32/2006

                             TENTANG

        SOSIALISASI PERPAJAKAN OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN DIREKTORAT
          JENDERAL PERBENDAHARAAN NEGARA MENGENAI PPN DAN PPh PASAL 22, 23, 26 DI LINGKUNGAN
            SEKRETARIAT NEGARA TANGGAL 18 SEPTEMBER 2006

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat undangan Kepala Biro Keuangan, Sekretariat Negara Nomor B4017/Setneg/09/2006
tanggal 15 September 2006 tentang Permohonan Narasumber dalam Sosialisasi Perpajakan Mengenai PPN
dan PPh Pasal 22, 23 dan 26 di lingkungan Sekretariat Negara, dengan ini kami sampaikan beberapa hal 
berikut :

1.  Sosialisai dilakukan dalam dua sesi, yang pertama adalah presentasi tentang Mekanisme Perpajakan
    dalam Pelaksanaan Anggaran oleh para pejabat KPPN dan yang kedua adalah presentasi tentang
    pemotongan atau pemunutan PPh dan PPN oleh Badan Pemungut (dalam hal ini para bendaharawan
    Sekretariat Negara), yang dipaparkan oleh wakil subdit Peraturan PPh dan Subdit Peraturan PPN 
    (materi presentasi terlampir).

2.  Dari presentasi KPPN dan DJP diketahui bahwa terdapat perbedaan mendasar antara Peraturan 
    Direktur Jenderal Perbendaharaan (yang menjadi dasar KPPN dalam mengadministrasikan SSP dan 
    Faktur Pajak)  dengan peraturan perpajakan (yang menjadi acuan dari para pegawai di KPP dalam
    melakukan administrasi SSP dan Faktur Pajak), khususnya tentang siapa yang harus menandatangani
    SSP.
    a.  Menurut Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER 66/PB/2005 tanggal 
        28 Desember 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran 
        Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 4 angka 6 huruf a nomor (7) menyebutkan bahwa :
        "Surat Permintaan Pembayaran (SSP) untuk penerbitan SPM, kelengkapan persyaratan 
        khusus untuk SPP-LS non belanja pegawai untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa
        adalah Faktur Pajak beserta SSP yang ditandatangani oleh Wajib Pajak (PKP rekanan).
    b.  Menurut lampiran KMK Nomor : 548/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran
        Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh
        Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai jo. KMK Nomor : 
        550/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Sebagai
        Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan KMK Nomor
        563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan
        dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan 
        Pelaporannya menyebutkan bahwa :
        1)  PKP rekanan Pemerintah membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan
            tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah atau KPKN baik untuk sebagian maupun
            seluruh pembayaran.
        2)  SSP sebagaimana dimaksud di atas diisi dengan membubuhkan NPWP dan identitas 
            PKP Rekanan Pemerintah yang bersangkutan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan
            oleh Bendaharawan Pemerintah atau KPKN sebagai penyetor atas nama PKP Rekanan
            Pemerintah.
    c.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 jo. Keputusan Direktur
        Jenderal Pajak Nomor : KEP-417/PJ./2001 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Penghasilan
        Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan, serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya,antara
        lain diatur bahwa :
        -   Pasal 1 butir 2 menyebutkan bahwa : "Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam
            Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
            sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000
            diantaranya adalah : Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik
            di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan 
            pembayaran atas pembelian barang."
        -   Pasal 6 ayat (3) menyebutkan bahwa : "pemungutan pajak penghasilan pasal 22 atas 
            pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 butir 2 dan 3 harus disetor 
            oleh pemungut ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro pada hari yang sama 
            dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang, dengan menggunakan 
            Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh 
            pemungut pajak."

3.  Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa:
    a.  Terdapat perbedaan perlakuan antara peraturan perpajakan dan peraturan yang menjadi 
        landasan Direktorat Jendral Perbendaharaan dalam hal pihak yang harus menandatangani 
        SSP PPN dan PPh yang terkait dengan penyerahan oleh PKP Rekanan Kepada Bendaharawan
        Pemungut PPN.
    b.  Wajib Pajak/PKP rekanan yang terlibat dalam kegiatan penyerahan barang dan atau jasa 
        kepada Bendaharawan Pemerintah akan dirugikan karena apabila mengikuti ketentuan yang
        diatur oleh Direktur Jenderal Pajak maka tagihan Wajib Pajak tersebut tidak akan cair karena 
        ditolak oleh KPPN sedangkan apabila mengikuti ketentuan yang diatur oleh Direktur Jenderal
        Perbendaharaan maka SSP tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
    c.  Untuk itu kami mengusulkan kepada Saudara Direktur Jenderal agar Direktorat Jenderal
        Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat duduk bersama untuk mencari 
        pemecahan masalah mengenai perbedaan yang telah kami uraikan diatas.

Demikian disampaikan




Direktur, 

ttd. 

Gunadi
NIP 060044247


Tembusan :
1.  Menteri Keuangan RI; 
2.  Direktur Jenderal Pajak; 
3.  Direktur PSP DJP; 
4.  Direktur PPN dan PTLL DJP; 
5.  Kepala Biro Keuangan Sekretariat Negara;