DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Oktober 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 52/PJ.14/2000
TENTANG
PENGENAAN SANKSI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 1980 TENTANG
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHADAP PEGAWAI AKTIF
YANG TIDAK MENGOSONGKAN/MENGEMBALIKAN RUMAH NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih adanya rumah negara milik Direktorat Jenderal Pajak yang dihuni oleh pegawai
dan atau keluarga pegawai aktif Direktorat Jenderal Pajak yang sudah tidak berhak lagi menghuni rumah
negara karena mutasi/alih tugas atau promosi ke tempat lain, dengan ini disampaikan kepada Saudara agar
segera mengenakan sanksi disiplin terhadap pegawai bawahan Saudara yang tidak mengosongkan/
mengembalikan rumah negara yang sampai saat ini masih dihuni kepada Unit Pengurus Barang (UPB) yang
bersangkutan.
Pengenaan sanksi disiplin ini sesuai dengan ketentuan/syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam SIPRN
(Surat Ijin Penghunian Rumah Negara) butir (9) atau SIMRD (Surat Ijin Menghuni Rumah Dinas) butir (8) yang
telah ditandatangani penghuni rumah negara : "...kepada penghuni yang masih aktif bekerja pada Direktorat
Jenderal Pajak juga akan dikenakan sanksi PP No. 30 Tahun 1980", serta Pasal 2 huruf (f) dan (x) PP No. 30
Tahun 1980 dimaksud bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memperhatikan dan melaksanakan segala
ketentuan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara
umum; mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
Pengarsipan dan pelaksanaan Surat Edaran ini agar disatukan dengan Surat Edaran Nomor :
SE-02/PJ.143/2000 Tanggal 15 Mei 2000 Hal Tata Cara Penghunian/Pengelolaan Rumah Negara.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH