DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    26 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 244/PJ.52/2004

                             TENTANG

              PENEGASAN TENTANG PPN/PPnBM TIDAK DIPUNGUT 
            DI KAWASAN BERIKAT DAN PENULISAN FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: 029/DKU-01/2004 tanggal 29 Januari 2004 hal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Perusahaan Saudara melakukan penjualan Karton Box kepada PKP di Kawasan Berikat. Karton
        Box tersebut dijual dalam bentuk setengah jadi, yang oleh customer (PKP di Kawasan Berikat)
        diolah lebih lanjut untuk packing barang (sepatu) yang siap diekspor.
    b.  Perusahaan Saudara melakukan penulisan Faktur Pajak Standar dengan mencantumkan
        keterangan Karton Box serta ukurannya (panjang x lebar x tinggi) dengan maksud agar 
        harga jualnya lebih tinggi.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan :
        1)  apakah penjualan Saudara terhadap PKP di Kawasan Berikat terutang PPN;
        2)  apakah penulisan Faktur Pajak Standar yang dilakukan sudah benar, dan apakah
            stempel TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM EKS KEPPRES NO. 96 TAHUN 1993 yang
            dicantumkan pada Faktur Pajak Standar tersebut (atas penjualan kepada customer/
            PKP di Kawasan Berikat) tidak menyalahi peraturan.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :

    a.  Undang-undang Nomor 18 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
        dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
        dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 ("UU PPN"), antara lain mengatur bahwa :

        Pasal 4 huruf a     :   Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang 
                        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
                        Pengusaha;

        Pasal 13 ayat (1)   :   Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk 
                        setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana 
                        dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap 
                        penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
                        Pasal 4 huruf c;

        Pasal 13 ayat (2)   :   Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
                        ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat satu Faktur 
                        Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada 
                        pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak 
                        yang sama selama sebulan takwim;

        Pasal 13 ayat (4)   :   Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara 
                        penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak 
                        ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

        Pasal 13 ayat (5)   :   Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang 
                        penyerahan Barang Kena 
                        Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit 
                        memuat :
                        a.  Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang 
                            menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena 
                            Pajak;
                        b.  Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak 
                            pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa 
                            Kena Pajak;
                        c.  Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau 
                            Penggantian, dan potongan harga;
                        d.  Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; 
                        e.  Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
                        f.  Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur 
                            Pajak; dan
                        g.  Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak 
                            menandatangani Faktur Pajak;

        Pasal 16B ayat (1)  :   Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa Pajak 
                        terutang huruf a tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, 
                        baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau 
                        dibebaskan dari pengenaan Pajak, untuk: "kegiatan di 
                        kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah 
                        Pabean".

    b.  Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan 
        Berikat mengatur bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua Entreport 
        Produksi untuk Tujuan Ekspor dinyatakan sebagai Kawasan Berikat.

    c.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan 
        Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        37/KMK.05/2002, antara lain mengatur bahwa :

        Pasal 14 huruf d    :
        Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, 
        pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena 
        Cukai (BKC) ke dan/atau dari KB diberikan fasilitas sebagai berikut :
        "atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan 
        PPnBM";

        Pasal 25 ayat (1) :
        Semua Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan 
        Kawasan Berikat dan Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) yang bertentangan 
        dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

    d.  Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ./2000 tentang Saat
        Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara
        Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur
        Jenderal Pajak Nomor: KEP-433/PJ./2002, mengatur bahwa "bentuk dan ukuran Faktur Pajak
        Standar disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak".

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
    ditegaskan bahwa :
    a.  Karton box yang diserahkan oleh PT ABC kepada PDKB bukan merupakan Barang Kena Pajak
        untuk diolah lebih lanjut, dengan demikian atas penyerahan karton box oleh PT ABC di DPIL
        kepada PDKB terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Faktur Pajak Standar yang mencantumkan keterangan karton box serta ukurannya (panjang
        x lebar x tinggi) atau keterangan lain sesuai dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak
        tidak menyalahi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sepanjang Faktur
        Pajak Standar tersebut mencantumkan paling sedikit keterangan tentang penyerahan
        Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 
        ayat (5) UU PPN.
    c.  Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan 
        Berikat dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor: 31/KMK.05/2002, Perusahaan Saudara dapat membubuhkan stempel "Tidak Dipungut 
        PPN/PPn BM eks PP Nomor 33 TAHUN 1996".

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bekasi.