DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 244/PJ.52/2004 TENTANG PENEGASAN TENTANG PPN/PPnBM TIDAK DIPUNGUT DI KAWASAN BERIKAT DAN PENULISAN FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: 029/DKU-01/2004 tanggal 29 Januari 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Perusahaan Saudara melakukan penjualan Karton Box kepada PKP di Kawasan Berikat. Karton Box tersebut dijual dalam bentuk setengah jadi, yang oleh customer (PKP di Kawasan Berikat) diolah lebih lanjut untuk packing barang (sepatu) yang siap diekspor. b. Perusahaan Saudara melakukan penulisan Faktur Pajak Standar dengan mencantumkan keterangan Karton Box serta ukurannya (panjang x lebar x tinggi) dengan maksud agar harga jualnya lebih tinggi. c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan : 1) apakah penjualan Saudara terhadap PKP di Kawasan Berikat terutang PPN; 2) apakah penulisan Faktur Pajak Standar yang dilakukan sudah benar, dan apakah stempel TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM EKS KEPPRES NO. 96 TAHUN 1993 yang dicantumkan pada Faktur Pajak Standar tersebut (atas penjualan kepada customer/ PKP di Kawasan Berikat) tidak menyalahi peraturan. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 ("UU PPN"), antara lain mengatur bahwa : Pasal 4 huruf a : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Pasal 13 ayat (1) : Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c; Pasal 13 ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama sebulan takwim; Pasal 13 ayat (4) : Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; Pasal 13 ayat (5) : Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Pasal 16B ayat (1) : Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa Pajak terutang huruf a tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan Pajak, untuk: "kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean". b. Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat mengatur bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor dinyatakan sebagai Kawasan Berikat. c. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.05/2002, antara lain mengatur bahwa : Pasal 14 huruf d : Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari KB diberikan fasilitas sebagai berikut : "atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM"; Pasal 25 ayat (1) : Semua Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Kawasan Berikat dan Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. d. Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-433/PJ./2002, mengatur bahwa "bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak". 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Karton box yang diserahkan oleh PT ABC kepada PDKB bukan merupakan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, dengan demikian atas penyerahan karton box oleh PT ABC di DPIL kepada PDKB terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Faktur Pajak Standar yang mencantumkan keterangan karton box serta ukurannya (panjang x lebar x tinggi) atau keterangan lain sesuai dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak tidak menyalahi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sepanjang Faktur Pajak Standar tersebut mencantumkan paling sedikit keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN. c. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 31/KMK.05/2002, Perusahaan Saudara dapat membubuhkan stempel "Tidak Dipungut PPN/PPn BM eks PP Nomor 33 TAHUN 1996". Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bekasi.