DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Januari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 108/PJ.52/2002
TENTANG
PEMASUKAN KEMBALI BARANG EX-EKSPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan:
1.1. Selama triwulan IV tahun 2000 sampai dengan triwulan I tahun 2001 XYZ telah mengekspor
produk rak laci dari kayu dan rotan yang seluruhnya berjumlah 24 Container ke Amerika
Serikat. Namun barang tersebut seluruhnya dikembalikan oleh pihak pembeli dengan alasan
tidak memenuhi standar yang telah ditentukan.
1.2. Saat ini seluruh barang yang dikembalikan tersebut berada di Pelabuhan Tanjung Priok dan
untuk mengeluarkan barang tersebut, pihak perusahaan diwajibkan melunasi Bea Masuk,
PPN, PPn BM dan PPh Impor.
1.3. Saudara berpendapat bahwa pemasukan kembali barang ekspor tersebut diklasifikasikan
sebagai barang impor sementara yang diberikan pembebasan Bea Masuk dan PPN Impor.
Sehubungan dengan hal tersebut dan mengingat barang-barang tersebut akan segera
diperbaiki untuk selanjutnya diekspor kembali, Saudara meminta bantuan untuk dapat
menangani kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor
254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22,
Sifat, Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penunjukkan Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, antara
lain disebutkan bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor kembali
(re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam
kualitas yang sama, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
3. Dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) dijelaskan bahwa impor adalah setiap
kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
4. Berdasarkan Pasal 4 huruf b UU PPN, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor
Barang Kena Pajak.
5. Berdasarkan Pasal 5 UU PPN diatur bahwa disamping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan
juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
6. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
6.1. Sepanjang re-impor produk laci dari kayu dan rotan sebanyak 24 Container dari Amerika
Serikat termasuk impor barang yang dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22
sebagaimana tersebut pada butir 2, maka atas re-impor tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22.
6.2. Namun apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan XYZ sebagai indentor,
maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar
15% dari "handling fee" yang diterima.
6.3. Atas impor rak kayu dan laci oleh PT XYZ terutang PPN dan PPn BM.
Demikian untuk dapat dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO